/
Rabu, 14 September 2022 | 11:41 WIB
Kolase foto dokumen Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (suara.com)

SuaraBandung.id – Masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak lama lagi akan habis, yakni pada 21 Desember 2022.
 
Namun, ada kemungkinan jika masa jabatan Jenderal Andika bisa diperpanjang atau dipercepat sesuai dengan keputusan dari Presiden Joko Widodo.
 
Ada penilaian dari pengamat militer dan pertahanan, Selamat Ginting mengenai proses pergantian Panglima TNI sampai saat ini dijabat Jenderal Andika Perkasa.
 
Ginting menganalisis, masa bakti Jenderal Andika Perkasa sebagai prajurit TNI akan berakhir pada 21 Desember 2022. 
 
Akan tetapi kata Ginting, bukan berarti masa jabatan sebagai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan selesai sesuai dengan akhir masa pensiunnya. 
 
Melihat itu, kemungkinan proses pergantian Panglima TNI bisa dipercepat di bulan Oktober 2022. 
 
Penyerahan jabatan sebelum masuk masa akhir pensiun, pernah dialami saat zaman Gatot Nurmantyo.
 
Ketika itu jenderal Gatot menyerahkan jabatannya tiga bulan lebih cepat dari masa pensiunnya.
 
Melihat itu, bukan tidak mungkin nasib Jenderal Andika akan sama seperti Gatot Nurmantyo, yakni mengakhiri masa jabatan sebelum purnabakti sebagai prajurit selesai.
 
"Bukan tidak mungkin Jenderal Andika Perkasa mengalami percepatan selesainya jabatan (sebagai Panglima TNI),” kata Ginting dikutip dari YouTube Hersubeno Point.
 
“Bisa saja kalau melihat peristiwa Gatot Nurmantyo yang tiga bulan, Oktober ini menjadi penentu,” kata Ginting menambahkan.
 
“Apakah kemudian Andika berlanjut sampai akhir 2022 atau berhenti di Oktober," ujarnya. 
 
Ginting kemudian memperkirakan jika perpanjangan masa pensiun bagi perwira TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun akan terjadi setelah era Andika Perkasa. 
 
Dalam putusan MK mengenai permohonan masa pensiun bagi prajurit TNI sudah diputuskan, yakni untuk perwira usia pensiun di 58 tahun. 
 
Namun Ginting melihat ada klausul menarik dari putusan MK, yakni mengembalikan aturan mengenai masa pensiun prajurit TNI ke DPR dan Pemerintah yang membuat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 
 
Dengan adanya klausul tersebut, Ginting melihat pemerintah dan DPR diperbolehkan mengubah masa pensiun perwira TNI menjadi 60 tahun. 
 
"Kita akan lihat, ini kalau ini terjadi perubahan dalam waktu dekat, misalnya, maka itu kemungkinannya bukan buat Andika Perkasa. Artinya kemungkinan Andika Perkasa tetap pensiun 58 tahun. Maka penggantinya berpotensi sampai 60 tahun," papar dia.
 
Sumber: SuaraLampung.id | YouTube Hersubeno Point

Load More