SuaraBandung.id – Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Putusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari PMJ News, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat. Dan merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Viral Harga Tiket Padang ke Jepang cuma Rp350 Ribu, Lebih Murah 3 Kali Lipat Dibandingkan Jakarta
-
Sul Kyung Gu dan Jeon Jong Seo Bintangi Film Okultisme, Libatkan Tim Exhuma
-
Profil PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), Emiten Tambang Siapa Pemiliknya?
-
Hukum Makan dan Minum di Siang Hari Ramadan karena Lupa, Apakah Batal?
-
Cara Setor Tunai ATM BRI Tanpa dan Dengan Kartu
-
Terpopuler: 64 HP Xiaomi Dapat Update OS, Pilihan HP RAM 12 GB Termurah untuk Multitasking
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Sulit Bilang 'Sayang', Ibnu Jamil Perbaiki Hubungan dengan Putranya
-
Going Merry Tembus Grand Line! Review One Piece Season 2, Jauh Lebih Megah
-
Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK