/
Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:18 WIB
Ilustrasi kolase foto, Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Bripka RR mengatakan dirinya akan menyelamatkan Brigadir J andai tahu akan ada pembunuhan rekannya oleh Ferdy Sambo. (pixabay/Brett_Hondow/ Instagram @kadivpropam)

Irma Hutabarat menduga-duga, jika perampasan senjata itu sudah dilakukan sehari sebelum kejadian, artinya ada satu rencana besar yang tidak diketahui Brigadir J.

Dugaan besar jika barang bukti isi chat tersebut akan dibongkar di pengadilan untuk menguatkan jika Brigadir J memang diduga direncanakan untuk dihabisi.

Persekongkolan untuk menghabisi Brigadir J 

Kolase Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Bripka RR. (sumber: Instagram @kadivpropam/youtube polri tv)

DIDUGA adanya persekongkolan sudah dilakukan sejak di Magelang.

Soal kebenaran adanya pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J semakin tidak jelas.

Meski begitu, Ferdy Sambo masih bersikeras jika apa yang terjadi adalah dipicu atas dugaan pelecehan Brigadir J pada sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo mengatakan pada publik jika sang istri, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dikatakan Ferdy Sambo, jika istrinya tidak tahu menahu atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

Akan tetapi apa yang dikatakan Ferdy Sambo ini kemungkinan akan terbantah jika bukti kuat yang diungkap aktivis perempuan Irma Hutabarat diungkap di pengadilan.

Baca Juga: Wendy Walters Mantap Bercerai: Akan Sendiri Dulu, Sempat Terpikir Tidak Ingin Berteman dengan Rezap Arap

Irma Hutabarat mengatakan jika dirinya melihat ada bukti kuat soal isi chat Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Isi chat Brigadir J dengan Putri Candrawathi diketahui beberapa jam sebelum terjadi pembantaian di Duren Tiga.

Apa yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi ini dinilai janggal tak lazim.

Namun, lebih tidak lazim lagi apa yang diduga dilakukan istri Ferdy Sambo dengan menguasai dua senjata milik Brigadir J.

Jika benar istri Ferdy Sambo menguasai dua senjata Brigadir J dengan cara mengambil paksa atau tanpa sepengetahuan, artinya dampak mengerikan bisa terjadi.

Bukan itu saja, apa yang dilakukan istri Ferdy Sambo sangat berani jika benar melakukan penguasaan pada dua senjata milik Brigadir J.

Aktivis perempuan, Irma Hutabarat mengungkap jika ada yang janggal ketika dua senjata Brigadir J tidak dalam penguasaannya.

Dari sana menjadi jawaban mengapa Brigadir J tidak bisa bela diri menggunakan senjatanya ketika akan dieksekusi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Tak pegang senjata lagi

Ilsutrasi wajah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komnas HAM menduga kika istri Ferdy Sambo akut menembak. (sumber: pixabay/@kadivpropam)

BEBERAPA jam sebelum Brigadir J dihabisi ternyata dua senjata miliknya diduga ada dalam penguasaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dengan penguasaan dua senjata oleh Putri, disebut-sebut Brigadir J sampai mengirim chat meminta agar senjatanya dikembalikan.

Irma Hutabarat mengungkap permintaan yang dinilai tidak lazim ketika Brigadir J masih hidup, yakni meminta senjatanya pada Putri. 

Tentang hal itu, Irma Hutabarat mengatakan terungkap dalam isi chat WA Brigadir J kepada Putri Candrawathi. 

Tentang permintaan tak lazim Brigadir J, diakui sudah diketahui Irma Hutabarat.

Dikatakan Irma Hutabarat, permintaan Brigadir J itu diketahui beberapa jam sebelum sang ajudan dibantai di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Hingga sejauh ini hanya ada keterangan dari para tersangka yang dikonsumsi publik, dengan tingkat kebenaran yang masih dipertanyakan.

Keterangan kelima tersangka diragukan lantaran antara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E, pernah bersekongkol memberi keterangan palsu.

Mereka bersekongkol tentang baku tembak dan pemerkosaan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hampir tiga bulan lamanya kasus pembunuhan Brigadir J diselimuti misteri tentang apa motif sebenarnya sang ajudan harus mati dengan cara sadis. 

Sebelumnya kasus dugaan pembunuhan berencana terungkap, Brigadir J adalah ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Meski begitu, Polri berani menyeret Ferdy Sambo dengan tuduhan pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya adalah vonis mati, yakni pasal 340.

Berikutnya banyak spekulasi tentang isu dan motif. Mulai dari pelecehan seksual, ada hubungan cinta sesama jenis, hingga kerajaan judi online yang dituduhkan pada Ferdy Sambo.

Sumber: Suara.com

Load More