/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:52 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa dan istri Merthy Teddy Minahasa Putra (Instagram @bhayangkari)

SuaraBandung.id – Terbaru, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap sebelum menaiki bus yang akan membawanya untuk menemui Presiden Jokowi.

Irjen Pol Teddy Minahasa baru saja ditetapkan sebagai Kapolda Jatim untuk menggantikan Irjen Pol Nico Afinta sebagai buntut dari kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober lalu.

Perlu diketahui, penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP 2022.

Namun, saat ini penunjukkan tersebut akan dibatalkan.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari PMJ News, Jumat (14/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila Irjen Teddy Minahasa teah ditetapkan sebagai tersangka, maka nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandasnya.

Selanjutnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. 

Baca Juga: Mantan Pengacara Unggah Potret Kemesraan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Warganet: Alhamdulillah

Selain menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Load More