SuaraBandung.id - Keputusan damai yang diambil Lesti Kejora terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, banyak menimbulkan pro dan kontra, terlebih dari para fans fanatiknya.
Terlebih saat Lesti Kejora mencabut tuntutannya kepada sang suami, Rizky Billar. Pasca pencabutan tuntutan tersebut, beredar isi dari Perjanjian Damai antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
Berikut isi perjanjian seperti dilansir dari suarasumbar.id:
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
Baca Juga: Wanda Hamidah Sebut Anies Baswedan Pemimpin Zalim, Relawan: Jangan Fitnah Pemimpin yang Adil
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARAH PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka