SuaraBandung.id – Sidang lanjutan terkait putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan bukti perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang lanjutan mendatang, Hakim Ketua meminta untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J seperti sidang Bharada E kemarin.
Disisi lain, Kuasa Hukum Purti Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa akan membawa bukti kuat di persidangan lanjutan 1 November mendatang.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 dugaan adanya kekerasan seksual, yang menurut kami itu setidaknya ada empat bukti, yang mendukukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut, ada fakta-fakta lain yang juga sebenarnya hilang di dakwaan,” ungkap Febri Diansyah, dikutip dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).
Febri Diansyah juga menilai banyak informasi tidak benar dan berita hoaks yang beredar di luar persidangan. Sehingga mengkhawatirkan akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menjelaskan bahwa ada satu komunikasi yang muncul direkontruksi, yang hilang didakwaan termasuk klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di kediaman pribadinya di Duren 3.
Lalu, Febri Diansyah pun menyebut siap mengungkap pelaku penembakan Brigadir J yang sesungguhnya melalui persidangan 1 November minggu depan. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Eksepsi ditolak, Kuasa Hukum PC siapkan bukti kuat di sidang lanjutan
Tag
Berita Terkait
-
Diperlakukan Tak Biasa oleh Ajudan Ferdy Sambo, Cerita Adik Brigadir J di Malam Mengerikan, Anggota Tubuh Digerayangi Cari Benda Ini
-
Tak Mungkin Ditolak, Sosok Paling Berpengaruh akan Pertemukan Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J
-
Resmi! Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim