SuaraBandung.id – Sidang lanjutan terkait putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan bukti perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang lanjutan mendatang, Hakim Ketua meminta untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J seperti sidang Bharada E kemarin.
Disisi lain, Kuasa Hukum Purti Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa akan membawa bukti kuat di persidangan lanjutan 1 November mendatang.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di magelang, ada peristiwa di tanggal 4 yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 dugaan adanya kekerasan seksual, yang menurut kami itu setidaknya ada empat bukti, yang mendukukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut, ada fakta-fakta lain yang juga sebenarnya hilang di dakwaan,” ungkap Febri Diansyah, dikutip dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).
Febri Diansyah juga menilai banyak informasi tidak benar dan berita hoaks yang beredar di luar persidangan. Sehingga mengkhawatirkan akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menjelaskan bahwa ada satu komunikasi yang muncul direkontruksi, yang hilang didakwaan termasuk klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di kediaman pribadinya di Duren 3.
Lalu, Febri Diansyah pun menyebut siap mengungkap pelaku penembakan Brigadir J yang sesungguhnya melalui persidangan 1 November minggu depan. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Eksepsi ditolak, Kuasa Hukum PC siapkan bukti kuat di sidang lanjutan
Tag
Berita Terkait
-
Diperlakukan Tak Biasa oleh Ajudan Ferdy Sambo, Cerita Adik Brigadir J di Malam Mengerikan, Anggota Tubuh Digerayangi Cari Benda Ini
-
Tak Mungkin Ditolak, Sosok Paling Berpengaruh akan Pertemukan Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J
-
Resmi! Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
3 Pemain dengan Caps Terbanyak di Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
7 Drama Park Jin Young yang Wajib Ditonton, Still Shining Jadi yang Terbaru
-
Kisah Pengusaha Genteng Majalengka, Omzet Naik Didukung Modal dari BRI
-
Peringati 1 Tahun Danantara, Pupuk Indonesia Group Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah
-
Sebanyak 143,91 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini!
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya