SuaraBandung.id – Pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditotalk oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Artis yang sedang mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu itu sebelumnya sempat mengajukan penangguhan pada Kamis (27/10/2022).
Pernyataan penangguhan ini pun sebelumnya telah dikonfirmasi oleh rekan Nikita yang juga seorang politikus, Ferdinand Hutahaean.
Bahkan, Ferdinand berani mengajukan diri sebagai jaminan untuk Nikita Mirzani yang akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang ada.
Namun ternyata, permohonan penangguhan penanganan tersebut ditolak okeh pihak kejaksaan.
Keadaan Nikita Mirzani di dalam Rutan, beberapa waktu lalu dikabarkan oleh manajernya sedang dalam keadaan sembelit.
Banyak rekan artis yang berseteru dengannya meledek keadan Nikita tersebut.
Tapi ternyata keadaan Nikita Mirzani tidak se-sengsara yang dikabarkan oleh manajernya.
Nikita Mirzani bahkan sempat traktir seluruh tahanan Rutan dengan membeli 700 paket Pizza, hal ini dikarenakan Nikita yang ingin makan Pizza, namun ingin seluruh rekan tahanan juga merasakan makanan yang sama.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Hal Pertama yang Anda Lihat? Ketahui Apakah Anda Setia Pada Pasangan
Terkait hal tersebut, pihak dari Dito Mahendra, selaku pelapor angkat bicara.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa keputusan dari pihak kejaksaan yang menolak permohonan Nikita ialah kangkah yang tepat.
"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu malam, dikutip dari Suara.com (30/10/2022).
Menurutnya, penolakan tersebut memang demi kepentingan penuntutan, juga menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum.
Ia pun menambahkan, bahwa penolakan permohonan itu mengacu pada pasal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2, kitab Undang-undang hukum acara pidana.
“Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu utuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Dapat dikenakan tindakan penahanan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Populer, Anak Nikita Mirzani Tantang Warganet Buktikan Ini, hingga Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna
-
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!
-
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Pertandingan Tanpa Penonton, Bojan Hodak Sebut Jadi Keuntungan Bagi Dewa United
-
Syok Anak Balitanya Ngomong 'Mampus', Jessica Iskandar Langsung Bereaksi
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Alarm Darurat Kampus! Mahasiswa UNNES-PMII Salatiga Gerak Cepat Lawan Kekerasan Seksual