SuaraBandung.id – Pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh pihak Nikita Mirzani ditotalk oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Artis yang sedang mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu itu sebelumnya sempat mengajukan penangguhan pada Kamis (27/10/2022).
Pernyataan penangguhan ini pun sebelumnya telah dikonfirmasi oleh rekan Nikita yang juga seorang politikus, Ferdinand Hutahaean.
Bahkan, Ferdinand berani mengajukan diri sebagai jaminan untuk Nikita Mirzani yang akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang ada.
Namun ternyata, permohonan penangguhan penanganan tersebut ditolak okeh pihak kejaksaan.
Keadaan Nikita Mirzani di dalam Rutan, beberapa waktu lalu dikabarkan oleh manajernya sedang dalam keadaan sembelit.
Banyak rekan artis yang berseteru dengannya meledek keadan Nikita tersebut.
Tapi ternyata keadaan Nikita Mirzani tidak se-sengsara yang dikabarkan oleh manajernya.
Nikita Mirzani bahkan sempat traktir seluruh tahanan Rutan dengan membeli 700 paket Pizza, hal ini dikarenakan Nikita yang ingin makan Pizza, namun ingin seluruh rekan tahanan juga merasakan makanan yang sama.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Hal Pertama yang Anda Lihat? Ketahui Apakah Anda Setia Pada Pasangan
Terkait hal tersebut, pihak dari Dito Mahendra, selaku pelapor angkat bicara.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa keputusan dari pihak kejaksaan yang menolak permohonan Nikita ialah kangkah yang tepat.
"Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu malam, dikutip dari Suara.com (30/10/2022).
Menurutnya, penolakan tersebut memang demi kepentingan penuntutan, juga menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum.
Ia pun menambahkan, bahwa penolakan permohonan itu mengacu pada pasal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2, kitab Undang-undang hukum acara pidana.
“Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu utuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Dapat dikenakan tindakan penahanan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Populer, Anak Nikita Mirzani Tantang Warganet Buktikan Ini, hingga Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan ke Anne Ratna
-
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Pihak Dito Mahendra; Keputusan Yang Tepat!
-
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
Terkini
-
Perang AS-Israel vs Iran Memanas, GP Bahrain dan Arab Saudi Batal Digelar? FIA Buka Suara
-
Media Belanda Bongkar Kebohongan Patrick Kluivert, Momen Paling Memalukan di Live TV
-
Harga Gas Eropa Meroket Usai Kilang Qatar dan Arab Saudi Lumpuh Pasca Serangan Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Perbandingan Samsung Galaxy S26 Ultra vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Duel HP Flagship Ternama
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Gagal Cuan tapi Menang Oscar! 5 Film Buktikan Angka Box Office Bisa Menipu
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya