SuaraBandung.id – Babak baru mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis senior Venna Melinda.
Venna Melinda mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yakni, Ferry Irawan.
Mantan anggota DPR itu pun diketahui mengalami luka di hidung dan di tulang rusuk.
Diketahui, kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di salah satu hotel di Kediri.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polsek Kediri pada Minggu (8/1/2023) dan dilimpahkan laporannya ke Polda Jatim pada Senin, (9/1/2023).
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi atas kejadian KDRT tersebut.
Sehingga, Penyidik Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Gelagat Tak Nyaman Jokowi saat Megawati Pidato Terbaca Mardani, Gegara Dua Omongan Ini
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada awak media.
Lebih lanjut, Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
“Kemudian akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang memenuhi panggilan,” lanjutnya.
Mengenai ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka, warganet pun ramai mengomentari akun gossip @tante.rempong.official.
Dikutip dari akun gossip @tante.rempong.official, warganet meminta Venna Melinda untuk tidak mencabut laporan KDRT tersebut.
“Jangan sampai batal n dicabut lg laporannya. Biar jd pembelajaran,” tulis akun @myr***
Berita Terkait
-
Diminta Tetap Sabar, Ivan Fadilla Ceritakan Verrell Bramasta Sempat Emosional Saat Venna Melinda Alami KDRT: Kaget dan Nangis
-
Isu KDRT Menghantam Artis Cantik Melody Prima, Resmi Cerai Begini Penjelasannya
-
Simak 5 Tips Redakan Amarah sebelum Berubah Jadi Tindak Kekerasan
-
Selain Menganiaya, Ferry Irawan Juga Tak Beri Nafkah Venna Melinda Selama 3 Bulan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian