SuaraBandung.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Pada sidang ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup karena diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
Jaksa juga menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dalam perkara Sambo, di antaranya:
1. Menghilangkan nyawa Yosua
2. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya
3. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri, hingga membuat banyak anggota Polri yang terlibat
4. Tidak ada pembenaran yang dapat meringankan atas perbuatan yang dilakukan Sambo
Baca Juga: Niat Sholat Wajib 5 Waktu dalam Tulisan Latin Lengkap dengan Artinya
Kemudian setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Sambo akan menghadapi sidang untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan.
Sebelum Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah menjalani sidang tuntutan yang dilakukan pada Senin (16/1/2023).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara. (*)
Berita Terkait
-
'Agar Korban Mudah Dieksekusi' Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir Yosua
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sempat Kutip Dua Ayat Alkitab di Sidang
-
Keluarga Brigadir J Tak Puas dan Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja, Tapi...
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman
-
Tokyo Schoolgirl Karya Osamu Dazai: Potret Kecemasan Remaja yang Mengusik
-
Desa Les Buleleng: Saat Tradisi Garam Kuno Berpadu dengan Inovasi Modern
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Cushion YSL Pink dan Hitam Apa Bedanya? Ini Perbandingan Formula hingga Review Pengguna
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI Belum Terungkap, Polisi Tunggu Damkar Nyatakan Aman