SuaraBandung.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Pada sidang ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup karena diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
Jaksa juga menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dalam perkara Sambo, di antaranya:
1. Menghilangkan nyawa Yosua
2. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya
3. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri, hingga membuat banyak anggota Polri yang terlibat
4. Tidak ada pembenaran yang dapat meringankan atas perbuatan yang dilakukan Sambo
Baca Juga: Niat Sholat Wajib 5 Waktu dalam Tulisan Latin Lengkap dengan Artinya
Kemudian setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Sambo akan menghadapi sidang untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan.
Sebelum Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah menjalani sidang tuntutan yang dilakukan pada Senin (16/1/2023).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara. (*)
Berita Terkait
-
'Agar Korban Mudah Dieksekusi' Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir Yosua
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sempat Kutip Dua Ayat Alkitab di Sidang
-
Keluarga Brigadir J Tak Puas dan Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja, Tapi...
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
4 Shio Ini Diprediksi Hidupnya Jauh Lebih Mudah dan Bebas Stres Mulai 24 Juni 2026
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal