SuaraBandung.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Pada sidang ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup karena diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
Jaksa juga menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dalam perkara Sambo, di antaranya:
1. Menghilangkan nyawa Yosua
2. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya
3. Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri, hingga membuat banyak anggota Polri yang terlibat
4. Tidak ada pembenaran yang dapat meringankan atas perbuatan yang dilakukan Sambo
Baca Juga: Niat Sholat Wajib 5 Waktu dalam Tulisan Latin Lengkap dengan Artinya
Kemudian setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup, Sambo akan menghadapi sidang untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan.
Sebelum Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah menjalani sidang tuntutan yang dilakukan pada Senin (16/1/2023).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara. (*)
Berita Terkait
-
'Agar Korban Mudah Dieksekusi' Jaksa Ungkap Alasan Ferdy Sambo Ambil Senjata Milik Brigadir Yosua
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sempat Kutip Dua Ayat Alkitab di Sidang
-
Keluarga Brigadir J Tak Puas dan Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja, Tapi...
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?
-
Blue Moon Mei 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puncak dan Cara Melihatnya di Indonesia
-
Kutukan Sembilan Bulan dan Kisah Cinta Runika yang Bikin Gemas!
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug
-
5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
-
Teknologi Baru untuk Bunda! Risiko Alergi Anak Kini Bisa Dicek Lewat HP
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima
-
Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN