Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi, menilai sah-sah saja jika pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak puas dan meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.
"Saya tidak tahu detilnya. Bahwa keluarga Yosua menginginkan hukuman mati (untuk Sambo) ya sah-sah saja, kan orang tua Yosua," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Kendati begitu, Johan mengatakan, kekinian persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengeluarkan tuntutan penjara seumur hidup untuk Sambo.
Ia menilai, apa yang sudah menjadi tuntutan jaksa tersebut pasti dengan dasar dan pertimbangan.
"Jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada," tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu putusan hakim dalam persidangan. Ia mengaku tak bisa menilai tepat atau tidak tepat soal adanya tuntutan terhadap Sambo.
"Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa. Saya nggak bisa komen ini tepat atau tidak tepat karena tidak tahu detail barang buktinya, saksinya, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan juga pembelaan terdakwa dan lain-lain. Jadi saya nggak bisa komen wajar dan tidak wajar. Jadi kita serahkan ajalah, hakim nanti yang memutuskan," pungkasnya.
Minta Hukuman Mati
Sebelumnya Pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.
"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," kata Martin ketika dimintai konfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Martin menuturkan sedianya pihak keluarga Yosua berharap Sambo dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.
"Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," katanya.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang
-
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
-
Ayah Yosua Kecewa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat
-
'Agak Janggal', Kubu Sambo Sebut Tak Ada Bukti Bahas soal Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer