Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi, menilai sah-sah saja jika pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak puas dan meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.
"Saya tidak tahu detilnya. Bahwa keluarga Yosua menginginkan hukuman mati (untuk Sambo) ya sah-sah saja, kan orang tua Yosua," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Kendati begitu, Johan mengatakan, kekinian persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengeluarkan tuntutan penjara seumur hidup untuk Sambo.
Ia menilai, apa yang sudah menjadi tuntutan jaksa tersebut pasti dengan dasar dan pertimbangan.
"Jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada," tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu putusan hakim dalam persidangan. Ia mengaku tak bisa menilai tepat atau tidak tepat soal adanya tuntutan terhadap Sambo.
"Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa. Saya nggak bisa komen ini tepat atau tidak tepat karena tidak tahu detail barang buktinya, saksinya, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan juga pembelaan terdakwa dan lain-lain. Jadi saya nggak bisa komen wajar dan tidak wajar. Jadi kita serahkan ajalah, hakim nanti yang memutuskan," pungkasnya.
Minta Hukuman Mati
Sebelumnya Pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.
"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," kata Martin ketika dimintai konfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Martin menuturkan sedianya pihak keluarga Yosua berharap Sambo dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.
"Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," katanya.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang
-
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
-
Ayah Yosua Kecewa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat
-
'Agak Janggal', Kubu Sambo Sebut Tak Ada Bukti Bahas soal Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026