Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi turut menanggapi soal tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tuntutan itu disampaikan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Johan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang terjadi di Pengadilan terkait perkara tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut juga sudah atas dasar berbagai pertimbangan.
"Saya sebagai anggota DPR komisi III, jadi kalau menurut saya kita menghormati proses hukum yang di Pengadilan," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, berbagai fakta hingga keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan pasti dijadikan dasar adanya tuntutan tersebut.
"Pembelaan dari terdakwa juga kemudian keterangan-keterangan saksi, nanti kita serahkan pada hakim yang memutuskan," ungkapnya.
Terkait soal apakah adil atau tidak adil terkait adanya tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Sambo tersebut, Johan hanya menjawab secara diplomatis.
"Menurut jaksa, tuntutan kepada terdakwa, yang seperti disampaikan seumur hidup. Lah ini fair atau tidak fair, adil, tidak adil tentu semua punya sudut pandang yang bisa beda," tuturnya.
"Jadi kalau (menurut) saya kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan, dan kita tunggu hakim memutuskan apa yang menurut kacamata hakim itu seperti apa kondisinya," sambungnya.
Dituntut Seumur Hidup
Baca Juga: Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?
-
Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua
-
Ragam Ulah Fans Ferdy Sambo yang Gegerkan Persidangan, Nekat Cegat sampai Ngaku Ingin Jadi Istri
-
'Menyakitkan!' Ayah Brigadir J Kecewa Jaksa Sebut Perselingkuhan Yosua dan PC: Orang Sudah Meninggal Difitnah
-
Mahfud MD Ngaku Dengar Selentingan: Ada Pesanan Hukuman Sambo Angka, Bukan Huruf
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri
-
Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal
-
Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo
-
Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat