SuaraBandung.id - Sudah semenjak 1 tahun ini, istilah 'disomasi' sering bermunculan di platform media sosial.
Mulai dari dijadikan judul berita hingga tagline dari sebuah acara, namun tahukah kamu apakah arti somasi?
Somasi merupakan sebuah istilah yang berasal dari dunia hukum. Lalu bisakah istilah somasi dapat ditemukan dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer)?
Somasi = Sommatie
Founder & Advokat AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Rozy Fahmi, SH., MH menjelaskan bahwa somasi adalah penyerapan kata dari Sommatie yang berasal dari bahasa Belanda.
Sommatie dapat diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah tuntutan, tegutan untuk membayar.
Somasi adalah Pernyataan Lalai
Adapun sebenarnya dalam KUHPer, kedua istilah yang sebelumnya dijelaskan yakni somasi dan sommatie tidak bisa ditemukan tapi dapat dcari padanan katanya.
Menurut Rozy, ada istilah dalam KUPer yang bisa dikaitkan dengan somasi, yaitu in gebreke gesteld atau ingebrekestelling.
Baca Juga: Raih Predikat Scrolling Terlama Di Dunia, Orang Indonesia Habiskan 5,7 Jam per Hari
Maksudnya, penentuan menurut hukum bahwa seorang berutang tidak memenuhi kewajibannya pada waktu yang dijanjikan, (in gebreke)
Singkatnya dapat diartikansebagai pernyataan lalai atau dinyatakan dalam keadaan lalai. Jika istilah ini yang dicari di KUHPerdata maka akan ditemukan pengertiannya pada Pasal 1238.
Pasal 1238 KUHPer
Pasal 1238 KUHper yang dimaksud ini berbunyi bahwa:
"Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja"
Apabila kamu mengalami kebingungan dalam memahami bunyi pasal tadi, ada keterangan lanjutannya di Pasal 1270 KUPer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prakiraan Cuaca BMKG Rabu Ini: Semarang Diprediksi Berawan
-
Jeratan Pinjol Membuat Persahabatan Dua Satpam Surabaya Berakhir dengan 6 Tikaman Maut
-
Purbaya Bongkar Jurus Baru Dongkrak Ekonomi, Kendaraan Listrik Jadi Andalan
-
Rupiah Ambruk, Konsumen Ramai-ramai Beralih ke Produk China
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Strategi Finansial dan Tipsnya
-
Survival King 2: Variety Show Bertahan Hidup yang Siap Tayang 20 Mei
-
Rupiah Sentuh Rp17.500 per Dolar AS, BI Bongkar Penyebabnya
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam