SuaraBandung.id - Sudah semenjak 1 tahun ini, istilah 'disomasi' sering bermunculan di platform media sosial.
Mulai dari dijadikan judul berita hingga tagline dari sebuah acara, namun tahukah kamu apakah arti somasi?
Somasi merupakan sebuah istilah yang berasal dari dunia hukum. Lalu bisakah istilah somasi dapat ditemukan dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer)?
Somasi = Sommatie
Founder & Advokat AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Rozy Fahmi, SH., MH menjelaskan bahwa somasi adalah penyerapan kata dari Sommatie yang berasal dari bahasa Belanda.
Sommatie dapat diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah tuntutan, tegutan untuk membayar.
Somasi adalah Pernyataan Lalai
Adapun sebenarnya dalam KUHPer, kedua istilah yang sebelumnya dijelaskan yakni somasi dan sommatie tidak bisa ditemukan tapi dapat dcari padanan katanya.
Menurut Rozy, ada istilah dalam KUPer yang bisa dikaitkan dengan somasi, yaitu in gebreke gesteld atau ingebrekestelling.
Baca Juga: Raih Predikat Scrolling Terlama Di Dunia, Orang Indonesia Habiskan 5,7 Jam per Hari
Maksudnya, penentuan menurut hukum bahwa seorang berutang tidak memenuhi kewajibannya pada waktu yang dijanjikan, (in gebreke)
Singkatnya dapat diartikansebagai pernyataan lalai atau dinyatakan dalam keadaan lalai. Jika istilah ini yang dicari di KUHPerdata maka akan ditemukan pengertiannya pada Pasal 1238.
Pasal 1238 KUHPer
Pasal 1238 KUHper yang dimaksud ini berbunyi bahwa:
"Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja"
Apabila kamu mengalami kebingungan dalam memahami bunyi pasal tadi, ada keterangan lanjutannya di Pasal 1270 KUPer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial