/
Senin, 20 Februari 2023 | 18:15 WIB
Ayah Brigadir J memberikan tanggapan terkait vonis Bharada E yang dinilai terlalu rendah sebut itu keajaiban.(YouTube/Metrotvnews)

SuaraBandung.id –  Ayah Brigadir J memberikan tanggapan terkait vonis Bharada E yang dinilai terlalu rendah.

Seperti diketahui, Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Serta dibandingkan dengan terdakwa lainnya, Bharada E satu-satunya yang mendapat vonis hukuman yang rendah.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan JPU penjara seumur hidup. Sedangankan, Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf divonis dengan 15 tahun penjara dari tuntutan JPU 8 tahun penjara. Terakhir, Ricky Rizal pun divonis 13 tahun penjara, dari tuntutan JPU 8 tahun penjara.

Vonis rendah Bharada E itu, tentunya mendapatkan pro kontra dari berbagai pihak. 

Menanggapi vonis Bharada E tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun ungkap hal itu merupakan suatu keajaiban.

“Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, kalo saya lihat di persidangan kemaren itu suatu keajaiban,” ungkap Samuel Hutabarat, dikutip dari YouTube Trans7 Official, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Resmi Tersangka usai Sopirnya Tertembak Senpi saat Nyetir, Ini Identitas Majikan Sekaligus Pemilik Fortuner!

Lebih lanjut, ayah dari Brigadir J mengatakan bahwa dari vonis yang diberikan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana anaknya itu merupakan keputusan hakim yang penuh dengan pergulatan dengan keyakinannya.

“Dan kita lihat dari Ferdy Sambo dari tuntutan seumur hidup menjadi hukuman mati, jadi saya rasa disini hakim yang membuat keputusan penuh dengan pergumulan sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.

Mengenai pengajuan banding yang akan dilakukan, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa itu hak mereka.

Sumber: YouTube Trans7 Official

Load More