SuaraBandung.id - Agnes Gracia, siswa kelas sepuluh SMA Tarakanita 1 Jakarta menjadi sosok yang dibicarakan oleh masyarakat setelah sang kekasih Dandy resmi ditangkap kepolisian.
Agnes Gracia diduga menjadi subjek yang memprovokasi terjadinya aksi penganiayaan pada anak petinggi GP Ansor hingga dilarikan dan dinyatakan koma di rumah sakit.
Setelah sebelumnya bermunculan surat resmi yang dikeluarkan oleh berbagai pihak dan instansi yang terseret karena perilaku tak manusiawi Mario Dandy terhadap David.
Kini giliran pihak sekolah Agnes yang mengeluarkan pernyataan sikap mereka terhadap dugaan kejam yang dilabeli pada peserta didik mereka yang masih berusia 15 tahun atau dibawah umur.
Sayangnya, meski dengan jelas bahwa pihak SMA Tarakanita 1 turut mengutuk dan mengecam keras kasus penganiayaan yang sangat tidak manusiawi itu.
Surat pernyataan sikap tersebut dinilai blur atau masih mengambang dari sudut pandang masyarakat, karena apabila dibandingkan dengan surat pernyataan D.O Denny dari kampusnya sangat terlihat mencolok.
Berikut isi lengkap surat pernyataan sikap dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan Agnes Gracia Haryanto, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita I Jakarta.
Sedangkan untuk surat pernyataan sikap yang ditulis oleh pihak yayasan Tarakanita tidak menjelaskan secara spesifik hukuman atau sanksi apa yang diterima Agnes Gracia.
Baca Juga: Penerapan ESG Makin Diakui Dunia, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Surat tersebut diunggah dan disebarluaskan di beberapa platform media sosial seperti Twitter pada Jumat (24/2/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Tint untuk Bibir Hitam Agar Cerah dan Merona
-
Komdigi Resmi Mulai Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Percepatan Jaringan 5G di Indonesia
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan
-
Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras