SuaraBandung.id – Bintang film dan sinetron Ammar Zoni saat ini ditangkap polisi kedua kalinya, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Keluarga Ammar Zoni dan kuasa hukumnya akan mengajukan asesmen agar Ammar Zoni menjalani rehabilitasi.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023). Barang bukti yang disita oleh polisi berjenis sabu sebanyak 1 gram.
Sedangkan pada kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni 2017 lalu, Ammar dinyatakan bersalah dan diputuskan untuk menjalani rehabilitas selama satu tahun.
Walaupun didampingi kuasa hukum yang berbeda, Elza Syarief sebagai kuasa hukum Ammar Zoni siap membantu kliennya agar mendapatkan rehabilitasi.
“Jadi saya bilang ‘saya bantu kamu dengan satu syarat. Kamu harus kembali normal’. Saya melihat memang dia korban. Saat saya bilang demikian, dia memang menangis dan benar-benar menyesal,” ungkap Elza Syarief dikutip KH Infotaitment Jumat (10/3/2023).
“Saya bilang ‘kalau kamu memang mau berubah, tidak lagi mendekai barang-barang haram seperti ini, kamu harus bertaubat’,” sambungnya.
Keinginan Elza Syarief sudah dikomunikasikan kepada keluarga Ammar Zoni, dan ia mendapat dukungan penuh.
“Dia sudah bertekat, saya bilang ‘anak dua gak main0main loh, istri cantik jangan disia-siakan. Dan keluarga juga mendukung saya, bahwa dia harus direhab, diasesmen agar sembuh normal kembali,” ujarnya.(*)
Baca Juga: 1.022 Personil Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Blackpink
(*)
Sumber : Youtube KH Infotaitment
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Tanpa Gnabry Jerman Andalkan Lennart Karl: Ekspektasi dan Penyelamat Jerman di Piala Dunia 2026
-
Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Ulasan Novel Mad Mabel, Ketika Rahasia Pembunuh Berantai Terungkap