/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 22:05 WIB
Ilustrasi ojek online (Ojol)

SuaraBandungBarat.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda pemberlakuan tarif baru bagi ojek online (ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Rencana kenaikan tarif ojek online  ramai diperbincangkan. Awalnya pemerintah menyampaikan, jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada Senin (29/9/2022).

"Tentu keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Suara.com pada Ahad (28/8/2022).

Menurutnya, penundaan itu diperlukan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik untuk semua.

Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

"Kami juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojek online ini," imbuhnya.

Namun demikian, Adita pun belum bisa memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan pemerintah.

"Belum tahu juga, kita lihat nanti," tandasnya menjelaskan.

Seperti diketahui, rencana kenaikan tarif ojek online terus menuai pro-kontra. Besaran kenaikan yang berkisar 30-50 persen dinilai terlalu tinggi dan bisa membuat pelanggan ojol lari ke lain aplikasi.

Baca Juga: Mengintip Pasar Lawas Mataram di Bantul, Ajang Pelestarian Budaya dan Gotong Royong Antarwarga

Sumber: suara.com

Load More