/
Senin, 05 September 2022 | 12:35 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai adanya kejanggalan yang disampaikan Konas Perempuan soal dugaan pelecehan Putri sambo yang kembali menyeruak kepublik. ((Suara.com/Novian))

SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo seperti nya masih terus bergulir, seolah-olah belum ada titik temu tentang kebenarnya bagaimana.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menetapkan FS, PC, RR, RE, dan KM sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J  yang dilakukan di rumah dinas  Duren III mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diketahui, Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 junto 338 ayat 55, ayat 56 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara.

Namun, saat ini kembali menyeruak bahwa Brigadir j di tuding melakukan pelecehan yang diduga merudapaksa "perkosa" Putri Candrawathi pada saat kejadian di Magelang.

Dalam hal ini, tak cuma dari keluarga Brigadir J, kejanggalan dari pernyataan Komnas HAM soal adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi juga dirasa tak masuk akal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan temuan terbaru Komnas HAM, dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi saat mereka masih berada di Magelang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.

Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.

"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," papar Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9).

Baca Juga: Gantikan Suharso Monoarfa, Kekayaan Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono Capai Rp 1.2 Triliun

Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.

"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," ujar Edwin.

Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.

Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).

Dalam kesempatan itu, kata Edwin, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.

Load More