/
Minggu, 11 September 2022 | 09:47 WIB
Foto Brigadir J sesaat setelah dieksekusi ((Foto: Istimewa))

SuaraBandungBarat.id - Dugaan pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J disinyalir  ada orang ketiga yang melakukan eksekusi terhadap korban.

Dugaan tersebut dilontarkan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait tragedi berdarah di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, jika mengacu uji balistik peluru di tubuh korban, maka ada orang ketiga, selain Bharada E dan Ferdy Sambo, yang ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.

“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada dua versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM, dalam tayangan Kompas TV.

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata. Bisa jadi, lebih dari dua senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus internal Komnas HAM, tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, melainkan ada satu orang lagi yang turut ikut serta.

“Betul kita temukan dua orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.

Menanggapi dugaan adanya pelaku lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo dari Komnas HAM ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Link Tes Ujian Bucin Terbaru di Doc Google Form yang Viral di Tiktok, Ada 10 Pertanyaan untuk Budak Cinta

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.


Bripka Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental menembak Brigadir J.

Karena alasan itu, dia menolak perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Keterangan tersebut disampaikan pengacara Brigadir Ricky atau Brigadir RR Erman Umar.

Awalnya, Erman bercerita mengenai kliennya yang tidak mengetahui soal pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Load More