SuaraBandungBarat.id - Presiden Jokowi menegaskan wacana mengenai ia diusulkan menjadi cawapres pada Pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Jokowi melansir Antara, Jumat (16/9/2022).
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" sambungnya.
Perbincangan soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono
Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.
Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan, Presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Ngaku Siap Nyapres Padahal Masih Jabat Gubernur DKI, Gilbert PDIP: Memang Anies Kurang Beretika
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Update Harga HP Samsung Galaxy A Series, Spesifikasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Jadi Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Nanik S Deyang versi LHKPN?
-
2 Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP, Diduga dari Latihan TNI
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Parfum Sandalwood Wanginya Seperti Apa? Ini 4 Rekomendasi Produk Lokal yang Awet
-
Karhutla di Kandis dan Sokoi Membaik, Kondisi Rantau Bais Cukup Berat
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Drama Code Blue, Perjuangan Dokter Muda dalam Menyelamatkan Nyawa
-
Tak Sekadar Penghasil Madu, Mengapa Lebah Apis dorsata Penting bagi Lingkungan dan Ekonomi Warga?
-
Film The Second Child: Rahasia Shadow Fairy Tale yang Penuh Teka-teki