/
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 23:27 WIB
Oknum PNS Sebar Video Bokep Selingkuhan (Ferry/HR Online)

SuaraBandungBarat.id  - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat nekat menyebarkan video berisi adegan asusila dirinya dan selingkuhannya ke grup percakapan WhatsApp.

Oknum PNS tersebut nekad melakukan hal tersebut lantaran kesal diputuskan oleh selingkuhannya.

Berdasarkan informasi pelaku merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis berinisial KR (51). 

Sedangkan korbannya merupakan kekasih gelap pelaku yakni seorang guru ASN PPPK berinisial LR (42).

Saat melihat video bokep tersebar korban langsung syok ketika video bokep itu menyebar ke grup WhatsApp. Ia pun langsung melapor ke polisi.

Tak selang lama setelah mendapat laporan dari  pihak korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis langsung mengamankan KR.

“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan rekaman video tersebut ke grup WA,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).

Tony menjelaskan, kronologis kejadian awalnya korban menerima informasi dari temannya, bahwa telah tersebar video asusila korban dan pelaku di grup WA.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun langsung shock dan tidak berani membuka perpesanan WA.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Man City Bantai Southampton, Chelsea vs Wolves Berakhir 3-0

Kemudian korban menanyakan kepada admin grup terkait siapa yang sebarkan video asusila tersebut. Saat di cek oleh admin. ternyata yang menyebarkan video itu adalah pelaku sendiri.

“Atas adanya kejadian tersebut menjadikan korban sangat shock dan malu. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukadana, dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Ciamis,” jelasnya.

Menurut Kapolres Ciamis, motif pelaku sebarkan rekaman video asusila tersebut, karena pelaku merasa sakit hati. Selain itu juga tidak terima bahwa pelaku diputuskan oleh kekasihnya itu.

“Pelaku telah mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan video asusila tersebut, dan sanggup menjalani semua konsekuensi hukum,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres Ciamis.

Load More