SuaraBandungBarat.Id - Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizki Billar atas dugaan kasus KDRT yang telah dilakukan kepada Istrinya Lesti.
Walaupun begitu, dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah mengatakan untuk sementara Rizky tetap ditahan.
Sebelumnya, dari pihak polisi sudah resmi menahan Rizky Billar atas kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan telah mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, per 13 Oktober 2022.
Jika menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, pada Hari Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar keluar dari tahanan.
"Pertama kali yang ingin saya sampaikan adalah saya sangat mencintai istri saya, saya ingin selalu menjadi sosok pelindung untuk keluarga saya dan ayah yang baik untuk anak saya. Namun saya sebagai manusia biasa saya tidak pernah luput dari namanya kekhilafan kesalahan dan itu apapun kesalahan atau kekhilafan yang sudah saya lakukan kepada istri saya," katanya.
Penahanan Tersangka
Lalu, bagaimana untuk regulasi penahanan tersangka suatu kasus serta ketentuan lamanya?
Menurut Pasal 20 KUHAP, penahanan yang dibagi berdasarkan kepentingannya. Terdapat tiga kepentingan yang telah membolehkan seseorang ditahan, yaitu: pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Nama Channel YouTube Diubah ke Format @username ala Twitter-Instagram
Kedua, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Ketiga, untuk kepentingan dari pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang boleh melakukan penahanan
Lalu berapa lama jangka waktu penahanan?
Ketentuan lama penahanan dari seseorang oleh penyidik diatur dalam Pasal 24 dan 25 KUHP yaitu :
1. Pasal 24 KUHAP
Menurut Pasal 24 KUHAP Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari.
Berita Terkait
-
Geram Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Warganet Minta KPI Boikot Leslar dari TV
-
Soal KDRT, Rachel Vennya Pilih Pisah Demi Kebahagian Dirinya dan Anak
-
Lesti Kejora Minta Jangan Campuri Urusan Orang, Publik Sewot: Tanpa Fans Kau Bukan Apa-apa
-
Akun Medsos KPI di Serbu Netizen, Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar Menggema
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Mangkir di PTUN? Pemkab Bogor Bongkar Alasan Administratif dan Komitmen Eksekusi Lahan
-
Poster Ujian Doktor Ashanty Dipermasalahkan, Judul Disertasi Tuai Kritik
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi
-
Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Review Film Crocodile Tears: Kritik Sosial atas Dinamika Keluarga Indonesia
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar