SuaraBandungBarat.Id - Bharada E atau Richard Eliezer menjalani proses pengadilan perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengadilan perdana ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Bharada E tampak hadir bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso meminta untuk menghadirkan saksi sebanyak 12 orang untuk menjadi saksi bagi Bharada E kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
“Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan”, ujar ketua Majelis Hakim.
Hal ini dilakukan setelah kuasa hukum pihak terdakwa Ronny Talapessy mengajukan untuk menghadirkan saksi dan memeriksa keempat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dalam ruang sidang.
Ronny meminta para terdakwa untuk hadir dan menjadi saksi karena domisili para terdakwa tersebut berada di daerah Jakarta.
Kendati demikian, ketua Majelis Hakim menetapkan untuk menghadirkan 12 orang saksi tersebut untuk bisa memberikan keterangan terlebih dahulu.
“Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya”, ucap Hakim Wahyu.
Nama 12 Saksi
Baca Juga: Tegas! Johnny G Plate: NasDem Tidak Pernah Katakan Anies Antitesis Jokowi
Rincian nama 12 saksi yang disebutkan oleh Majelis Hakim akan hadir pada sidang Selasa (25/10/2022) mendatang yaitu:
1. Kamarudin Simanjuntak
2. Samuel Hutabarat
3. Rosti Simanjuntak
4. Marezal Rizky
5. Yuni Artika Hutabarat
Berita Terkait
-
Emak-Emak Kirim Karangan Bunga Doakan Bharada E Saat Sidang Perdana: Kami Bersamamu
-
Buktikan Bharada E Tak Punya Rencana Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum: Siap Datangkan Ahli dan Saksi ke Pengadilan
-
Richard Eliezer Menyesal dan Minta Maaf pada Mendiang Keluarga Brigadir J di Sidang Perdana
-
Bharada E Dinilai Kurang Beruntung Ada Dalam Waktu yang Salah di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
AI Dimanfaatkan Hacker, Phishing dan Ransomware Kini Lebih Sulit Dideteksi
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
Petaka Balon Terbang di Tengah Hujan: Akhir Pilu Pencarian 3 Hari Bocah 5 Tahun di Ciamis
-
Ramadan Berbagi Bahagia, BRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Banjarmasin
-
6 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi untuk Memperlambat Proses Penuaan
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Vidi Aldiano Ternyata Sempat Pusing Digugat Rp 24,5 Miliar, Raffi Ahmad: Gue Jagain dari Belakang
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang