SuaraBandungBarat.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (19/10/2022).
Rencananya, pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mengahadirkan enam terdakwa obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibagi dalam dua sesi di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dibagi menjadi dua sesi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.
Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sedangkan, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan sidang pukul 14.00 WIB.
"Ada dua majelis. Nanti yang pertama jam 10.00 untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 terdakwa Chuck dan kawan-kawan," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Suhel akan tersebut memimpin sidang terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. dengan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan bagi terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin oleh ketua mejelis hakim oleh Afrizal Hadi dengan hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Selanjutnya, berselang satu hari sesudahnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bharada E pada Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Fenomena Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur dan Posisi Indonesia
Dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Selain itu terdakwa lain yakni mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Seperti diketahui, empat terdakwa diantaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo. (*)
Berita Terkait
-
Jadi Terdakwa Obstruction Of Justice, Begini Awal Mula Brigjen Hendra Kurniawan Terjerumus Rekayasa Ferdy Sambo
-
Momen Putri Candrawathi Genit Pada Pengacaranya Bikin Netizen Geram: Depresi Tuh Gitu Ya?
-
Hendra Kurniawan Beralibi Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Perlu Dipertanyakan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?
-
Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata
-
Polemik Izin Kerja Memanas! Pihak Go Ahead Eagles Salahkan Dean James dan PSSI?
-
7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan