SuaraBandungBarat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabat. Mengenai hal ini, JPU tetap meminta agar kasus ini tetap berjalan ke tahap selanjutnya.
Pada Kamis (20/10/2022) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan tersebut perlu dikesampingkan karena hanya mengurai pokok dari kasus saja.
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," ujar jaksa.
Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari Putri Candrawathi.
"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta Putri untuk tetap berada di tahanan. Keputusan mengenai nasib Putri ini nantinya akan dilaksanakan pada sidang putusan sela pada tanggal 26 Oktober 2022,
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ==(*)
Berita Terkait
-
Pengacara Brigadir J Diusir dari Acara TV, Ferdy Sambo CS Lakukan Sabotase?
-
Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan
-
Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran
-
'Bukan Catatan Biasa' IPW Sebut Isi Buku Hitam Sambo Tak Sekadar Kegiatan Harian, Diduga Terkait Pengusaha Tambang?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama
-
Kabur Aja Dulu Bukan Solusi, Sirkulasi Talenta Jadi Kunci Masa Depan Bangsa
-
Bolehkah Pakai Cushion Setiap Hari? Ini Fakta yang Perlu Kamu Pahami
-
Harapan Sederhana Oscar Piastri di F1 GP Jepang 2026: Hanya Ingin Memulai
-
36 Kode Redeem FF 29 Maret 2026, Trik Murah SG2 Lumut dan Bocoran Evo Bundle April
-
Perang Bikin Minyak Mahal, Vietnam Malah Obral BBM Jadi Belasan Ribu, Bagaimana Indonesia?
-
Cek Harga Mitsubishi Destinator untuk Semua Tipe di Akhir Maret 2026
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
30 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Sambut TOTS April, Klaim Pemain Bintang Gratis
-
Wujudkan Mimpi Jadi Pejuang, Beby Tsabina Bakal Pegang Senjata di Film Sejarah Emmy