SuaraBandungBarat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabat. Mengenai hal ini, JPU tetap meminta agar kasus ini tetap berjalan ke tahap selanjutnya.
Pada Kamis (20/10/2022) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan tersebut perlu dikesampingkan karena hanya mengurai pokok dari kasus saja.
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," ujar jaksa.
Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari Putri Candrawathi.
"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta Putri untuk tetap berada di tahanan. Keputusan mengenai nasib Putri ini nantinya akan dilaksanakan pada sidang putusan sela pada tanggal 26 Oktober 2022,
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ==(*)
Berita Terkait
-
Pengacara Brigadir J Diusir dari Acara TV, Ferdy Sambo CS Lakukan Sabotase?
-
Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan
-
Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran
-
'Bukan Catatan Biasa' IPW Sebut Isi Buku Hitam Sambo Tak Sekadar Kegiatan Harian, Diduga Terkait Pengusaha Tambang?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
Terkini
-
Ketika Makanan Anak Sekolah Jadi Ladang Rente, Sebuah Refleksi Dugaan Korupsi MBG
-
Erick Thohir Angkat Topi Melihat Pemain-pemain Pilihan John Herdman
-
Benarkah Kabar Purbaya Bakal Dicopot dari Jabatan Menkeu Hari Ini?
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Rahasia Comeback Ana/Trias di Indonesia Open 2026: Manfaatkan Angin Istora Demi Bungkam Wakil Taipei
-
2 Pilihan Cushion Skintific Tahan Lama, Makeup Awet Seharian tanpa Khawatir Luntur
-
Takefusa Kubo: Timnas Jepang Lebih Percaya Diri, Yakin Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Greenwashing: Saat Produk Ramah Lingkungan Justru Dorong Konsumsi Berlebih
-
Manggala Agni Jambi dan Sumut Bantu Padamkan Karhutla Riau
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat