/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan (Rena Pangesti/Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Pada Minggu (18/09/2022), Acong Latif selaku pengacara melaporkan pengacara dukun Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya. Acong Latif melaporkan Oiwobo karena telah melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

"Selanjutnya apakah ada pengembangan, misalnya pasal penistaan agama dan pasal-pasal lain, kami serahkan kepada penyidik," kata Acong Latif, dikutip dari konten channel YouTube Cumicumi.

Acong Latif melaporkan Firdaus Oiwobo karena ucapan Oiwobo dinilai menyesatkan mengenai batal syahadatnya jika orang islam tidak percaya dengan dukun.

"Menurut kami pernyataan itu cenderung menyesatkan. Itu jelas bohong dan tidak boleh diterima oleh masyarakat. Kenapa, dia mengatakan kalau tidak percaya dukun, syadahatnya batal," ujar Acong Latif.

"Berati secara tidak langsung dia mengatakan, kalau orang enggak percaya dukun, Islamnya batal dong. Syarat Islam itu kan syahadat, sedangkan syarat syahadat tidak harus percaya dukun," sambung Acong.

Laporan yang dilakukan oleh Acong Latif bertujuan agar publik yang marah dengan ucapan Oiwobo tidak akan melakukan tindak kekerasan. Bersamaan dengan hal tersebut, Acong juga berharap agar Oiwobo ditahan.

"Tujuannya biar tidak ada masyarakat yang sakit hati, sehingga bertindak tidak karuan. Saya berharap Firdaus ini ditahan. Takut ada masyarakat yang tidak terima, ngamuk. Jangan sampai seperti itu maksud saya," ujar Acong.

Acong juga berharap agar Firdaus mau bertobat dan sadar akan hal tersebut.

"Ada dua tuntutannya, proses hukum dan kedua tobat. Sadarlah dengan itu. Boleh dia bikin konten, beri informasi dunia perdukunan, tapi tidak boleh memaksakan orang percaya, dengan bawa-bawa hal yang sensitif. Syahadat ini ada di agama Islam," sambung Acong Latif.==(*)

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilirik Partai Lain Jadi Capres 2024, Sosok Kepercayaan Megawati Beri Dukungan: Kader PDIP Laku Dijual

Load More