SuaraBandungBarat.id- Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) akhirnya dijatuhkan pada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Keputusan pemecatan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima komisi hakim mejelis hakim etik Polri.
"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, sidang etik Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB pada Senin (31/10/2022)n yang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Dalam sedang tersebut dihadirkan 17 saksi. Namun Dedi tidak merinci secara detail.
"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.
Dalam pemutusan tersebut menyebutkan bahwa, Hendra Kurniawan yang melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela," ungkap Dedi.
"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.
Hingga saat ini, belum diketahui yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak. Dedi saat ditanyai wartawan enggan menjawab.
Baca Juga: RNA Minum Obat Gugurkan Kandungan, Bayi Brojol di Kamar Mandi Kost-Kostan di Taman Sari
"Cukup ya," ujar Dedi.
Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo. Hendra telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Sumber: Suara,com berjudul Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Kolektif Kolegial
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris