SuaraBandungBarat.id- Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KBB, Sonya Fatmala mengatakan, pihaknya turut prihatin atas kekerasan yang menimpa ART di kawasan Cilame Kabupaten Bandung Barat.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu proses yang dilalui di Polres Cimahi yang dilewati oleh korban. Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya belum berbuat apa-apa.
"Saya menunggu proses dari kepolisian dulu karena memang ranahnya masih ranah hukum," katanya,Senin (31/10/2022)
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait terlebih korban tercatat sebagai warga Kabupaten Garut.
"Karena korbannya adalah warga Garut, jadi kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Garut terkait dengan penanganan selanjutnya baik dari aspek psikis dan berkonsultasi dengan psikologis," katanya.
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Sonya, korban kekerasan tersebut sudah ditemui oleh pihak keluarga.
"Jadi kami masih menunggu hasil penanganan kasus ini seperti apa. Apalagi keluarga korban sudah datang menjemput," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini terus berupaya maksimal menangani kekerasan yang menimpa perempuan terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual dan yang lainnya.
"Kami mempunyai program Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (Geprak) yang berkolaborasi dengan psikolog, polisi, lembaga bantuan hukum (LBH), termasuk ada lawyernya juga untuk menangani kasus kekerasan yang ada di Bandung Barat,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: Ini 6 Perbedaan TV Analog dan TV Digital
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Ketika Inflasi Membuat Anak Muda Hari Ini Kehilangan Gairah untuk Bermimpi
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
Tertampar Fakta! Maarten Paes Miris Lihat Realita Sepak Bola Akar Rumput Indonesia
-
Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026