/
Rabu, 02 November 2022 | 10:06 WIB
Beri Kesaksian Berubah-ubah, Susi PRT Ferdy Sambo Bungkam saat Diultimatum Pidana oleh Hakim

SuaraBandungBarat.id - Susi PRT Ferdy Sambo mendadak viral dan ramai menjadi sorotan publik usai hadir di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. 

Kesaksian Susi dianggap berubah-ubah dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang telah disampaikan sebelumnya. 

Karena terlalu sering menyampaikan kesaksian yang berbeda, Majelis Hakim menegur saksi Susi dalam sidang tersebut. 

Bukan hanya itu saja, Hakim juga sempat menegur Susi lantaran terlalu cepat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Hakim. 

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Susi, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Ancaman tersebut dilayangkan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso setelah Susi memberikan kesaksian terkait anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri candrawathi. 

Mulanya Hakim bertanya, siapa sosok yang telah melahirkan anak kecil tersebut, Susi kemudian menjawab bahwa anak tersebut dilahirkan oleh Putri Candrawathi. 

"Anaknya siapa yang melahirkan, ibunya siapa yang lahirkan?" tanya Hakim.

Baca Juga: Serupa Tapi Tidak Sama, Kenali Ciri-ciri Kanker Mulut dan Sariawan

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi singkat.

"Saudara bohong, Saudara sudah disumpah, lho, saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" cesar Hakim.

Mendengar perkataan tersebut Susi terdiam sejenak, dan kemudian kembali menjawab dan mengatakan bahwa anak tersebut dilahirkan Putri Candrawathi. 

Hakim kemudian melemparkan pertanyaan kembali terkait kapan anak itu dilahirkan, secara lancar susi menjawab anak tersebut lahir pada 23 Maret 2021.

Kemudian Hakim menanyakan dimana anak tersebut dilahirkan, namun Susi menjawab tidak mengetahui tempat lahir anak tersebut.

Sontak saja jawaban dari Susi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan Hakim.

“Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara nggak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak Saudara dengan kebohongan Saudara,” papar Hakim

Lebih lanjut, karena dianggap sering memberikan kesaksian yang berubah-ubah, Hakim menyebutkan dan mengingatkan bahwa saksi Susi terancam dipidana karena memberikan keterangan bohong. 

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," kata Hakim kepada Susi

Mendengar hal tersebut, Susi tampak diam dan hanya menatap Hakim.(*)

Load More