Suara.com - Sejumlah saksi fakta dihadirkan di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022) kemarin, yang semuanya merupakan orang terdekat di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi yang dihadirkan antara lain asisten rumah tangga (ART) Sambo atas nama Susi, sejumlah mantan ajudan yaitu Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, serta sopir Prayogi Iktara Wikaton.
Namun kesaksian yang mereka sampaikan dinilai meragukan. Hal ini turut disoroti oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin menyebut para saksi itu kerap menerima uang, baik sebagai gaji maupun hadiah, karena selama ini bekerja dengan Sambo dan Putri. Hal inilah yang harus diantisipasi oleh para penegak hukum dalam mengadili kasus.
"Yang kedua, inilah konsekuensi buruk dari tidak ditahannya PC di awal. Jadi kami menduga ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan sehingga mungkin saja berpotensi terhadap perubahan BAP," ujar Martin di program Sapa Indonesia Pagi.
"Apabila di awal langsung ditangkap dan ditahan, saya pikir hal-hal pengondisian ini tidak akan terjadi," lanjutnya, seperti dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (1/11/2022).
Terang-terangan Martin mengaku khawatir jika para saksi akan memberikan keterangan yang berbeda karena telah terjadi penyesuaian-penyesuaian.
"Menurut saya, orang-orang ini tidak mau jujur karena dia menganggap bahwa dirinya masih dalam keadaan yang aman," jelas Martin.
"Oleh karena itu, saya menduga keras ada aliran uang yang mengalir kepada keluarga mereka, atau setidaknya dalam lingkungan mereka. Kami meminta PPATK untuk menelusuri hal tersebut," tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan
Kecurigaan ini sulit untuk ditepis karena Sambo dan Putri sebelumnya punya riwayat menawarkan sejumlah uang kepada para terdakwa pembunuhan berencana.
Yakni berupa uang Rp 1 miliar untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lalu masing-masing Rp 500 juta untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Meski uang itu tak jadi diberikan, ketiganya disebut mendapatkan iPhone 13 Pro Max dari Sambo.
Plintat-plintut Kesaksian Susi Bisa Berujung Pidana
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ikut menanggapi sosok Susi yang tidak konsisten dalam memberikan kesaksian di persidangan Senin (31/10/2022) kemarin.
Tak main-main, Kamaruddin menegaskan Susi bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang berpotensi membuatnya dipenjara selama 9 tahun.
"Kejadian tadi malam (kesaksian Susi) bakal kami laporkan Pasal 242. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," terang Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Permintaan Yosua di Sidang, Putri Candrawathi: Suami Saya Bantu Pindahkan Reza ke Polda Jambi
-
Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Bertobat serta Bicara Jujur: Sudah Puaskah Perbuatan Kalian kepada Anakku?
-
Ancam Polisikan Susi PRT Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Saksi Berbohong Bisa Dijerat Pasal 242
-
Emosional! Ibu Brigadir J Semprot Pengacara Sambo: Sudah Hancur Hati Saya, Masih Harus Ingat-ingat?
-
Saksi Susi Kerap Jawab 'Tidak Tahu' Saat Ditanya Hakim, Pakar Baca Ekspresi: Menunjukan Ketidakjujuran
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah