Suara.com - Sejumlah saksi fakta dihadirkan di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022) kemarin, yang semuanya merupakan orang terdekat di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi yang dihadirkan antara lain asisten rumah tangga (ART) Sambo atas nama Susi, sejumlah mantan ajudan yaitu Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, serta sopir Prayogi Iktara Wikaton.
Namun kesaksian yang mereka sampaikan dinilai meragukan. Hal ini turut disoroti oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin menyebut para saksi itu kerap menerima uang, baik sebagai gaji maupun hadiah, karena selama ini bekerja dengan Sambo dan Putri. Hal inilah yang harus diantisipasi oleh para penegak hukum dalam mengadili kasus.
"Yang kedua, inilah konsekuensi buruk dari tidak ditahannya PC di awal. Jadi kami menduga ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan sehingga mungkin saja berpotensi terhadap perubahan BAP," ujar Martin di program Sapa Indonesia Pagi.
"Apabila di awal langsung ditangkap dan ditahan, saya pikir hal-hal pengondisian ini tidak akan terjadi," lanjutnya, seperti dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (1/11/2022).
Terang-terangan Martin mengaku khawatir jika para saksi akan memberikan keterangan yang berbeda karena telah terjadi penyesuaian-penyesuaian.
"Menurut saya, orang-orang ini tidak mau jujur karena dia menganggap bahwa dirinya masih dalam keadaan yang aman," jelas Martin.
"Oleh karena itu, saya menduga keras ada aliran uang yang mengalir kepada keluarga mereka, atau setidaknya dalam lingkungan mereka. Kami meminta PPATK untuk menelusuri hal tersebut," tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan
Kecurigaan ini sulit untuk ditepis karena Sambo dan Putri sebelumnya punya riwayat menawarkan sejumlah uang kepada para terdakwa pembunuhan berencana.
Yakni berupa uang Rp 1 miliar untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lalu masing-masing Rp 500 juta untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Meski uang itu tak jadi diberikan, ketiganya disebut mendapatkan iPhone 13 Pro Max dari Sambo.
Plintat-plintut Kesaksian Susi Bisa Berujung Pidana
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ikut menanggapi sosok Susi yang tidak konsisten dalam memberikan kesaksian di persidangan Senin (31/10/2022) kemarin.
Tak main-main, Kamaruddin menegaskan Susi bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang berpotensi membuatnya dipenjara selama 9 tahun.
"Kejadian tadi malam (kesaksian Susi) bakal kami laporkan Pasal 242. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," terang Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Ungkit Permintaan Yosua di Sidang, Putri Candrawathi: Suami Saya Bantu Pindahkan Reza ke Polda Jambi
-
Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Bertobat serta Bicara Jujur: Sudah Puaskah Perbuatan Kalian kepada Anakku?
-
Ancam Polisikan Susi PRT Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Saksi Berbohong Bisa Dijerat Pasal 242
-
Emosional! Ibu Brigadir J Semprot Pengacara Sambo: Sudah Hancur Hati Saya, Masih Harus Ingat-ingat?
-
Saksi Susi Kerap Jawab 'Tidak Tahu' Saat Ditanya Hakim, Pakar Baca Ekspresi: Menunjukan Ketidakjujuran
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar
-
Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN