SuaraBandungBarat.id - Pitra Romadoni Selaku pelapor kasus video Syur Gisella Anastasia atau Gisel kembali buka suara.
Video syur yang berdurasi 19 detik dengan tersangka Gisel tersebut memang seolah lenyap tanpa kabar.
Terkait kasus tersebut, Pitra Romadoni selaku pelapor kini mulai mempertanyakan lagi kelanjutan proses hukumnya.
Sampai sekarang, Pitra Romadoni mengungkapkan bahwa tidak ada pengajuan damai untuk kasus tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada pengajuan itu (damai). Saya juga tidak kenal dia (Gisel)," ungkap Pitra yang dikutip dari Suara.com pada Kamis (3/11/2022).
Pitra juga mengungkapkan yang diketahuinya yaitu penyebabnya sudah disidang dan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak tahu kelanjutannya, yang saya tahu penyebabnya sudah disidang, dan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pitra.
Selain itu, dua penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu, MN alias Muhammad Nurfajar, dan PP alias Priyo Pambudi divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan apa yang dibacakan pada Juli 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait Gisel dan Nobu yang belum juga menjalani sidang, Pitra menyerahkan semuanya pada pihak kepolisian.
"Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui. Tugas kami hanya melaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana begini. Selebihnya biar polisi yang menjalankan," tuturnya.
Hingga saat ini, masih belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus video porno Gisel tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Gisel sempat tersandung kasus video porno yang berdurasi 19 detik pada 2019 silam.
Rekaman video adegan hubungan suami istri itu dilakukan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu yang membuat heboh jagat maya.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Gisella Anastasia Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Hadapi Rasa Takut, Le Sserafim Rayakan Keberanian Diri di Lagu Celebration
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Kisah Ibu Guru Atun: Dibully Murid, Dikasih Dedi Mulyadi Rp25 Juta, Lalu Disedekahkan
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Siapa Romy Wijayanto, Sosok Disegani Kini Jabat Dirut Bankaltimtara