News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB
Ilustrasi PPPK. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 39 pemerintah daerah mengaku kesulitan membayar gaji PPPK akibat tingginya beban belanja pegawai dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
  • Pemerintah pusat dan daerah memiliki pandangan berbeda terkait sumber masalah, di mana pusat menilai dana telah disalurkan sementara daerah merasa kebutuhan penggajian belum sepenuhnya terakomodasi.
  • DPR mendorong skema pembiayaan baru melalui APBN, khususnya untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan, guna mengurangi tekanan fiskal pada daerah yang lemah.

Suara.com - Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula digadang-gadang menjadi solusi penataan tenaga honorer kini berubah menjadi persoalan fiskal baru di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bahkan mengungkap ada setidaknya 39 pemerintah daerah yang mengaku tidak lagi mampu membayar gaji PPPK. Hal itu lantaran porsi belanja pegawai telah mencapai lebih dari 50 persen.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD (transfer ke daerah)," kata Tito.

Pernyataan itu membuka babak baru polemik hubungan pusat dan daerah dalam pembiayaan aparatur sipil negara.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah daerah benar-benar kehabisan uang, atau masalah utamanya terletak pada perencanaan anggaran yang amburadul dan birokrasi transfer dana yang belum sinkron?

Kecurigaan itu menguat setelah pemerintah pusat menilai sebagian daerah sebenarnya masih memiliki kapasitas fiskal. Namun, belanja pegawainya tidak dihitung secara matang sejak awal.

PPPK sendiri merupakan skema aparatur sipil negara berbasis kontrak yang diperluas secara masif dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk menyerap guru, tenaga kesehatan, dan pegawai non-ASN.

Berbeda dengan PNS yang sebagian skema pembiayaannya lebih mapan, gaji PPPK sepenuhnya dibebankan pada anggaran daerah. Hal itu membuat banyak pemerintah daerah kini menghadapi benang kusut antara kewajiban membayar pegawai dan keterbatasan kas daerah.

Pingpong Anggaran

Pemerintah menegaskan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kebutuhan gaji PPPK telah ditransfer ke daerah dan bahkan bersifat earmarked atau ditandai khusus sehingga tidak boleh digunakan untuk belanja lain.

Baca Juga: Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Di titik inilah muncul "pingpong" tanggung jawab antara pusat dan daerah.

Pemerintah pusat menilai dana sudah tersedia dan semestinya cukup bila dikelola dengan disiplin. Sementara daerah menganggap formula transfer belum sepenuhnya menutup kebutuhan riil penggajian PPPK yang terus membengkak setiap tahun.

Perbedaan kemampuan fiskal antardaerah juga membuat dampaknya tidak sama. Sejumlah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat mampu membayar gaji PPPK tepat waktu.

Sementara itu, daerah dengan ruang fiskal sempit mulai meminta relaksasi hingga bantuan tambahan dari pusat karena APBD mereka tak lagi sanggup menanggung lonjakan belanja pegawai.

Belum lagi dampak kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Di era otonomi daerah, kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai inovasi dalam mendongkrak PAD melalui sektor-sektor potensial baru.

Situasi makin pelik di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, efisiensi anggaran, dan dampak ekonomi dari perubahan geopolitik global.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, Abdul Gaffar Karim, menyoroti kondisi tersebut.

Ia menilai desain kewenangan dan fiskal di era otonomi daerah saat ini harus dinilai dari tingkat ketercapaian kesejahteraan rakyat dan kualitas pelayanan publik, di samping seberapa kuat demokrasi, terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas pemerintah.

"Jika dua itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya," kata Gaffar, dikutip Selasa (9/6/2026).

Menurut Gaffar, persoalan otonomi daerah saat ini bersifat multidimensional, mencakup urusan fiskal, regulasi, dan kualitas kepemimpinan yang harus berjalan selaras. Tak sedikit daerah bergantung pada TKD, sementara ruang untuk meningkatkan PAD terbatas.

Akibatnya, inovasi sering terhambat karena ruang gerak anggaran yang sempit.

"Kalau satu saja dibenahi, hasilnya tidak optimal sehingga pembenahan harus menyeluruh. Kadang kita mendengar kisah kepala daerah yang bersih dan inovatif. Apakah itu cukup untuk memajukan daerah? Ternyata tidak," ungkapnya.

Keluhan Daerah

Infografis gaji PPPK. [Suara.com/Syahda]

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, misalnya, merasa semakin berat menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK. Hal itu terjadi setelah Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kalimantan Timur terus dipangkas.

"Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan P3K ini," kata Rudy di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turut mengeluhkan kondisi fiskal di daerahnya. Ia mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK hingga akhir tahun.

"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly.

Persoalan menjadi semakin rumit karena pemerintah daerah juga dibayangi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Akibatnya, sejumlah daerah berada dalam posisi serba salah: ingin membayar penuh hak PPPK, tetapi khawatir melampaui batas fiskal dan dianggap tidak sehat secara anggaran.

Tekanan itu paling terasa di daerah dengan kapasitas fiskal lemah, terutama beberapa wilayah di Sulawesi dan Sumatra yang mulai mengalami penundaan pembayaran gaji PPPK.

Ada daerah yang harus menunda pencairan berbulan-bulan sambil menunggu transfer pusat, bahkan menggeser pos belanja lain agar kewajiban kepada pegawai tetap dapat dipenuhi.

Namun, situasi tidak sepenuhnya seragam di seluruh Indonesia. Di tengah keluhan banyak daerah, sejumlah pemerintah daerah lain justru mampu mencairkan gaji PPPK sejak awal tahun tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah masalah utamanya benar-benar kekurangan dana atau justru kemampuan tata kelola anggaran dan prioritas belanja masing-masing daerah.

Opsi Gunakan APBdN

Di tengah kisruh pembayaran gaji PPPK di daerah, muncul dorongan agar pembiayaan pegawai kontrak ASN itu ditarik langsung ke pemerintah pusat melalui APBN.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bahkan secara terbuka mengusulkan agar gaji PPPK untuk sektor pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan dibiayai negara.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN," kata Rifqinizamy.

Skema itu dinilai dapat mengurangi ketergantungan daerah terhadap kemampuan fiskal masing-masing, sekaligus mencegah keterlambatan pembayaran gaji di wilayah dengan APBD yang lemah.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong pola pembiayaan asimetris, yakni daerah kaya atau kuat tetap membayar melalui APBD, sedangkan daerah dengan fiskal rendah mendapat dukungan penuh dari APBN.

"Khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," tutur Khozin.

Namun hingga kini pemerintah belum memberikan keputusan final terkait perubahan skema tersebut. Wacana pengalihan gaji PPPK ke APBN masih berada pada tahap usulan dan pembahasan lintas kementerian.

Sementara itu, ribuan PPPK di daerah masih menunggu kepastian apakah negara akan benar-benar mengambil alih benang kusut pembiayaan yang selama ini membelit pemerintah daerah.

Load More