- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan anggota Polri di luar instansi hanya dilakukan jika terdapat permintaan resmi.
- Proses penempatan personel Polri pada jabatan sipil wajib mengikuti mekanisme berlaku sesuai fungsi kepolisian yang dibutuhkan kementerian.
- Polri membuka peluang resiprokal bagi profesional sipil untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan kepolisian melalui aturan turunan jelas.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri tidak akan serta-merta menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain meski Undang-Undang Polri yang baru telah membuka ruang bagi personel kepolisian untuk menduduki jabatan sipil tertentu.
Menurut Sigit, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.
Bahkan setelah ada permintaan, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Sepanjang tidak ada permintaan, juga kita, Polri, tidak akan menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Sigit merespons polemik pascapengesahan UU Polri yang salah satu pasalnya memungkinkan anggota kepolisian mengisi jabatan di luar institusi Polri.
Ia menegaskan, Polri tidak memiliki agenda untuk mengambil ruang aparatur sipil negara (ASN) melalui penempatan personel di instansi lain.
"Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," ujarnya.
Sigit menjelaskan, keberadaan personel Polri di luar institusi semata-mata untuk mendukung kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Karena itu, tanpa adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, Polri tidak akan mengirimkan anggotanya.
Baca Juga: Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
Di sisi lain, Sigit juga membuka peluang sebaliknya, yakni kalangan sipil mengisi posisi tertentu di lingkungan Polri. Gagasan itu sebelumnya sempat diusulkan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Menurut Sigit, Polri juga membutuhkan tenaga profesional dengan keahlian khusus untuk mendukung sejumlah bidang nonteknis. Namun, penerapannya tetap memerlukan aturan turunan yang jelas.
"Kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan. Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo