News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan serta-merta menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain meski UU Polri baru membuka ruang bagi personel kepolisian untuk menduduki jabatan sipil tertentu. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan anggota Polri di luar instansi hanya dilakukan jika terdapat permintaan resmi.
  • Proses penempatan personel Polri pada jabatan sipil wajib mengikuti mekanisme berlaku sesuai fungsi kepolisian yang dibutuhkan kementerian.
  • Polri membuka peluang resiprokal bagi profesional sipil untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan kepolisian melalui aturan turunan jelas.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri tidak akan serta-merta menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain meski Undang-Undang Polri yang baru telah membuka ruang bagi personel kepolisian untuk menduduki jabatan sipil tertentu.

Menurut Sigit, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan.

Bahkan setelah ada permintaan, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Sepanjang tidak ada permintaan, juga kita, Polri, tidak akan menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Sigit merespons polemik pascapengesahan UU Polri yang salah satu pasalnya memungkinkan anggota kepolisian mengisi jabatan di luar institusi Polri.

Ia menegaskan, Polri tidak memiliki agenda untuk mengambil ruang aparatur sipil negara (ASN) melalui penempatan personel di instansi lain.

"Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Polri (dpr.go.id)

Sigit menjelaskan, keberadaan personel Polri di luar institusi semata-mata untuk mendukung kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Karena itu, tanpa adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, Polri tidak akan mengirimkan anggotanya.

Baca Juga: Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

Di sisi lain, Sigit juga membuka peluang sebaliknya, yakni kalangan sipil mengisi posisi tertentu di lingkungan Polri. Gagasan itu sebelumnya sempat diusulkan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Menurut Sigit, Polri juga membutuhkan tenaga profesional dengan keahlian khusus untuk mendukung sejumlah bidang nonteknis. Namun, penerapannya tetap memerlukan aturan turunan yang jelas.

"Kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan. Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu," tandasnya.

Load More