SuaraBanudngBarat.id – Beberapa waktu yang lalu warganet dihebohkan dengan munculnya video asusila wanita kebaya merah.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan lokasi video tersebut diproduksi. Ternyata kedua pelaku itu membuat tindakan asusila di sebuah kamar hotel kawasan Gubeng, Surabaya Jawa Timur.
Tidak lama setelah penemuan lokasi, polisi berhasil meringkus pelaku inisial ACS dan AH di wilayah Medokan Surabaya.
Kasus wanita kebaya merah ini cukup viral hingga beberapa artis turut berkomentar, tidak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya jika kedua pelaku video wanita kebaya merah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hotman Paris, kedua pelaku bisa terjerat ke UU pornografi dan UU ITE. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, lantaran penanganan pihak berwajib yang begitu sigap menangani kasus tersebut dibandingkan kasus – kasus yang lainnya.
Bahkan beberapa netizen menganggap bahwa kasus video wanita kebaya merah hanya dijadikan sebagai pengalihan isu saja.
Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Video Wanita Kebaya Merah
Melalui sebuah unggah video video yang telah diposting di akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu menyatakan jika kedua pelaku pemeran video asusila yang sedang viral itu melanggar UU pornografi atau UU ITE
Baca Juga: Sadio Mane Cedera, Dukun Bertindak Demi Membela Timnas Senegal di Piala Dunia 2022
“Kasus kebaya merah, apakah itu masuk ke UU pornografi atau UU ITE?”, kata Hotman Paris dalam video tersebut, dikutip pada Jum’at (11/11/2022).
“Itu dua-duanya bisa kena”, lanjutnya.
Menurut Hotman Paris pada kasus video wanita kebaya merah dan pria berhanduk putih berdasarkan barang bukti yang telah ditemukan oleh kepolisian, yang mana keduanya telah membuat video dan foto syur itu. Lalu disebarluaskan di internet, bahkan video yang beredar itu merupakan permintaan dari customernya yang akan dijual lagi.
“Karena apa? Di UU pornografi, memproduksi itu juga kena. Sedangkan di undang - undang ITE, Pasal 27, menyebarkan asusila bisa kena”, terangnya.
“Dan kemungkinan besar penyidik dan jaksa nanti akan menjuntokan dalam surat dakwaan yaitu pelanggaran terhadap juncto undang – undang ITE”, jelas pengacara kondang itu.
Jika kedua undang – undang tersebut digabungkan, pelaku bisa mendapatkan ancaman 6 tahun penjara untuk pelanggaran UU ITE dan hukuman 9 tahun penjara untuk undang – undang pornografi.
Berita Terkait
-
Melokal Banget, Ekspresi Bule Pulang Tahlilan Bawa Berkat Ayam Besar Bikin Salfok
-
Terkuak, Pemeran Video Mesum yang Viral Ternyata Bukan Selebgram Bali, Melainkan Diperankan Oleh Bintang Film Ini
-
Ngeri! Wanita Baju Coklat Serang Wanita Lain yang Diduga Selingkuhan dengan Brutal, Jambak hingga Seret Korban
-
Fakta Baru: Dua Sejoli Tersangka Video Kebaya Merah Ternyata Pasien RSJ
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni