/
Kamis, 01 Desember 2022 | 16:26 WIB
Kasus UU ITE Dewi Perssik dan Winarsih masih berlanjut. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Kasus UU ITE yang dialami Dewi Perssik dengan Winarsih sebagai terlapor belum mencapai kesepakatan.

Meski Dewi Perssik sudah memaafkan perbuatan pelaku, tapi bukan berarti proses hukumnya juga diberhentikan.

Dewi Perssik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Winarsih yang disebut sudah menghinanya di media sosial.

Mediasi sudah diupayakan antara Dewi Perssik dan Winarsih yang terus memohon maaf atas semua kesalahannya.

Sedangkan dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus memberikan keterangan lanjutan.

Menurut Idris, pihak kepolisian terutama penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir.

"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ungkap Kompol Irwandhy Idrus yang dikutip dari pmnews.com pada Kamis (1/12/2022).

Selain itu, upaya yang dilakukan polisi terhadap kasus Dewi Perssik dan Winarsih yaitu pendekatan restorative justice.

"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," sambungnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tampil Kalem dengan Rambut Putih Usai Kode Keras dari Jokowi Soal Pemimpin dan Capres 2024, Netizen: Kurang Kerutan...

Menurut Idris, penerapan prinsip restorative justice itu berdasarkan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.

Dewi Perssik penuhi panggilan polisi untuk mediasi. (sumber: pmjnews.com)

Bahkan disebutkan juga bahwa saat ini Winarsih juga telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.

Meski demikian, polisi tetap memberikan kesempatan kepada Dewi Perssik dan Winarsih untuk melakukan mediasi.

Pihak kepolisian berharap agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semuanya dan berhati-hati menggunakan ruang digital.

"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," jelasnya.(*)

Sumber: pmjnews.com

Load More