SuaraBandungBarat.id- Sudah disahkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Provinsi Jawa Tengah 2023 oleh Gubernur awa Tengah Ganjar Pranowo disela kunjungan kerja ke Kabupaten Pati.
UMK Jateng 2023 naik sebesar 8,01% Kebijakan kenaikan UMP tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah membuat kepala daerah harus memikirkan secara matang nilai kenaikan upah minimum baik untuk provinsi sampai kota atau kabupaten. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, berikut daftar UMK Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banlrumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.91 1.850,80
Baca Juga: Jokowi Tinjau Rumah Contoh Tahan Gempa dan Tambah Besaran Bantuan Bagi Warga Cianjur
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp2.01O.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoha Rp1.998.1s3,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
Berita Terkait
-
Asyik! UMK Provinsi Jawa Tengah 2023 Naik, UMK Semarang Paling Tinggi
-
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi
-
Lengkap! Daftar Besaran UMK Jatim 2023 Mulai 1 Januari 2023, Surabaya Juara!
-
Ini Daftar UMK 2023 di Jateng, Terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan Upah Minimum Rp1,9 Juta
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang
-
Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya
-
Futuristik dan Penuh Nostalgia, aespa Rilis Highlight Medley Album Lemonade
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
5 Lipstik Anti Alergi untuk Bibir Sensitif dan Sering Pecah-Pecah
-
Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk