/
Senin, 12 Desember 2022 | 20:58 WIB
Bharada E minta hadiri sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara Online. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar besok, Selasa (13/12/2022).

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan agar kliennya diperbolehkan hadir secara daring.

Mendengar permohonan Ronny, majelis hakim menanyakan alasan kenapa Bharada E meminta agar menghadiri sidang secara daring.

“Nanti kita pertimbangkan. Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?” tanya hakim yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (12/12/2022).

Ronny mengajukan surat permohonan tersebut lantaran pada sidang besok, Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

“Karena klien saya terlindung oleh LPSK,” jawab Ronny.

Hakim kembali menanyakan apakah Bharada E merasa terintimidasi jika hadir langsung, Ronny kemudian menjelaskan alasannya.

Ronny mengungkapkan bahwa pada sidang besok, Bharada E hadir sebagai saksi untuk terdakwa utama.

“Tidak, tidak majelis, tetapi kan besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” jelas Ronny.

Baca Juga: Dishub Palangka Raya Sediakan Ambulans dan Pengawalan Gratis Bagi Warga yang Memerlukan Bantuan Kendaraan

Hakim kemudian menanggapi perkataan Ronny yang menurutnya kenapa Bharada E diajukan untuk hadir secara daring.

“Iya makanya kan, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang online?,” timpal hakim.

Ronny menjelaskan kembali alasannya Karena status sebagai JC dan terlindungi undang-undang.

Namun Ronny juga tidak memaksakan permohonannya karena keputusan tetap berada pada hakim.

“Karena status sebagai JC dan terlindungi undang-undang, tapi kembali lagi pada Yang Mulia,” tutur Ronny.

Mendengar alasan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah Bharada E akan hadir secara daring atau langsung.

Load More