SuaraBandungBarat.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Meskipun berperan sebagai Justice Colaborator, tuntutan Jaksa tetap 12 tahun penjara lantaran ia bertindak sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul dari warganet adalah, apakah tuntutan dari jaksa adalah hal yang final? Dalam artian tidak bisa dikurangi bahkan hingga dibebaskan oleh hakim.
Berikut penjelasan pemerhati hukum Zamzam Aqbil Raziqin atas tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer atau Bharada E dilansir tim suarabandungbarat.id dari akun tiktok @lawyerlife_.
"Pertama, tuntutan itu bukanlah hal yang mutlak dan bukan vonis. Hakim juga tidak terpaku pada tuntutan jaksa," ucap Zamzam Aqbil dalam video unggahan di akun tiktok @lawyerlife_ Rabu (18/01/2023).
Baca Juga: Doa Sholat Witir 1 Rakaat Setelah Tahajud Sendiri di Rumah Terlengkap
Dengan demikian, Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut 12 tahun bisa saja hakim memvonis bebas, lebih ringan atau lebih berat.
"Jadi semuanya bergantung pada keputusan hakim, " imbuhnya.
Zamzam juga menambahkan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai seorang penegak hukum dapat lebih berani menggali lebih dalam nilai-nilai keadilan dan alasan pembenar bagi Richard Eliezer.
Richard Eliezer bahkan sangat bisa untuk dibebaskan dari segala tuntutan pidana, karena fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa dan terjebak relasi kuasa.
"Richard Eliezer melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan terpaksa (overmacht), tapi sayangnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memberlakukan delik pasal 340, dan tidak melakukan alasan pembenar," ucap Zamzam.
Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa semua tuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) ini bukanlah suatu yang sifatnya final.
"Keputusan terakhir tetap berada di ketukan palu hakim. Semoga ketika vonis nanti, hakim bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya," pungkasnya.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
-
Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas
-
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Bos Klub Belanda Ungkap Ada Pemain Keturunan Indonesia dari Kampung tapi Skill Kota, Siapa Dia?
-
Ramadan di Era Digital: Shopee Soroti Perubahan Cara Masyarakat Menyusun Rutinitas
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
In Time: Waktu adalah Uang Jadi Kenyataan Paling Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
Mengapa Gen Z Indonesia Tak Lagi Mengejar Jabatan Tinggi?
-
Mengapa Kenaikan Upah Tak Selalu Berarti Kesejahteraan?
-
Bayern Munich Siap Gelontorkan Duit Rp1,2 Triliun Demi Rekrut Kiper Timnas Belanda