SuaraBandungBarat.id - Kuat Ma’ruf resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Hakim Tinggi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Hakim menilai bahwa Kuat Ma’ruf tidak kooperatif saat menjalankan proses persidangan perencanaan pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kuat Ma’ruf sering kali berperilaku tidak sopan pada saat proses persidangan berlangsung.
Pernyataan persidangan yang diberikan oleh Kuat Ma’ruf juga terkesan berbelit belit dan tidak dapat mengungkapkan fakta persidangan.
Selain itu hakim menjelaskan bahwa Kuat Ma’ruf tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan bahwa kliennya merasa sedih atas putusan hakim tersebut.
“Dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi tidak tau menau akan peristiwa tersebut, dan hal itu yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum," jelasnya.
Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum selanjutnya karena mereka merasa bahwa putusan tersebut tidak adil.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf kemudiang menyatakan banding atas putusan 15 tahun yang diberikan hakim kepada kliennya.
Baca Juga: Bripka Ricky Divonis 13 Tahun, Pengacara: Tak Adil! Lebih Rendah Dong Kalau Mau Dihukum!
“Oleh karena itu kami, dengan ini menyampaikan ke Pengadilan Neger Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding," sambungnya.
Mengenai perilaku Kuat Ma’ruf saat dipersidangan yang dianggap hakim tidak serius dan tidak sopan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Kuat Ma’ruf tidak terbukti berperilaku sebagaimana yang disampaikan hakim.
“Ini hal yang mengada-ngada, tidak ada satupun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma’ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan. Semuanya patuh,” tambah kuasa hukum Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf sendiri beberapa waktu lalu sempat viral saat melakukan ekspresi tangan membentuk love atau sarangheyo, sehingga mengundang amarah netizen yang menganggap bahwa dirinya terkesan menyepelekan kasus pembunuhan ini.
Namun kuasa hukum berdalih bahwa yang dilakukan kliennya tersebut bukan pada saat sidang berlangsung, dan juga Majelis Hakim tidak ada pada saat Kuat melakukan hal tersebut. (*)
Sumber: Youtube Kompas TV
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun Penjara, 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
-
Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Maruf, Hakim: Terdakwa Masih Punya Tanggungan Keluarga
-
Sudah Dinilai Tak Sopan, Kuat Maruf Malah Santai Lempar Salam Metal ke JPU, Publik: Kasih Kode?
-
Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Liburan ke Luar Negeri Pakai Qatar Airways Malah Dapat Cashback, Ini Caranya
-
Sederet Bukti Refal Hady dan Aisyah Aqilah Lagi Dekat, Resmi Pacaran?
-
Jejak Wawasan 11: Menyibak Dunia Tersembunyi dalam The Secret of Shambhala
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
Grand Final Proliga 2026: Garuda Jaya Paksa Samator Mainkan Leg Ketiga Usai Menang Tipis 3-2
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
BRI Super League: Menang 2-1 Atas Bhayangkara FC, Persis Terus Jauhi Zona Merah
-
Dituduh Monopoli 750 Proyek Dapur MBG, Uya Kuya Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi