Suara.com - Setelah publik digegerkan dengan putusan pengadilan atas kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda terdakwa berikutnya, atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam dan sang Istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, telah menjalani putusan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawati dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama limabelas tahun penjara. Hal ini didasarkan pada pelanggaran yang telah dilakukan pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk Ricky Rizal, menurut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan yang Berlarut-Larut
Jika ditelisik ke belakang, persidangan sendiri sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, dan sempat menjadi perhatian nasional.
Selain karena kasus ini terjadi dalam internal POLRI, kejadian ini juga sempat menjadi perbincangan setelah pelaku penembakan Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan atas kejadian yang terjadi.
Tidak sedikit perdebatan yang muncul dalam persidangan, penyajian barang bungki, konfirmasi, serta keterangan yang diberikan oleh setiap pihak. Hingga akhirnya pada pertengahan Februari 2023 ini masing-masing terdakwa memperoleh putusan pengadilan untuk apa yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Persidangan sendiri dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB lalu. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, persidangan berjalan dengan cukup lancar.
Sidang ini disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi, dan disiarkan pula pada akun YouTube dari PN Jakarta Selatan dengan nama akun PN JAKARTA SELATAN.
Link streaming live sidang Kuat M’ruf dapat diklik pada . Alternatif link lain klik di sini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Viral Lagi Penjelasan Hotman Paris Soal Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo Bakal Berubah?
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf : Saya Akan Banding
-
Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis, Bakal Senasib Seperti Kuat Ma'ruf?
-
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia, Oesin Bestari Jadi Orang Pertama yang Dieksekusi
-
Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas