Suara.com - Setelah publik digegerkan dengan putusan pengadilan atas kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda terdakwa berikutnya, atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam dan sang Istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, telah menjalani putusan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawati dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama limabelas tahun penjara. Hal ini didasarkan pada pelanggaran yang telah dilakukan pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk Ricky Rizal, menurut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan yang Berlarut-Larut
Jika ditelisik ke belakang, persidangan sendiri sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, dan sempat menjadi perhatian nasional.
Selain karena kasus ini terjadi dalam internal POLRI, kejadian ini juga sempat menjadi perbincangan setelah pelaku penembakan Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan atas kejadian yang terjadi.
Tidak sedikit perdebatan yang muncul dalam persidangan, penyajian barang bungki, konfirmasi, serta keterangan yang diberikan oleh setiap pihak. Hingga akhirnya pada pertengahan Februari 2023 ini masing-masing terdakwa memperoleh putusan pengadilan untuk apa yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Persidangan sendiri dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB lalu. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, persidangan berjalan dengan cukup lancar.
Sidang ini disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi, dan disiarkan pula pada akun YouTube dari PN Jakarta Selatan dengan nama akun PN JAKARTA SELATAN.
Link streaming live sidang Kuat M’ruf dapat diklik pada . Alternatif link lain klik di sini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Viral Lagi Penjelasan Hotman Paris Soal Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo Bakal Berubah?
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf : Saya Akan Banding
-
Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis, Bakal Senasib Seperti Kuat Ma'ruf?
-
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia, Oesin Bestari Jadi Orang Pertama yang Dieksekusi
-
Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi