Suara.com - Setelah publik digegerkan dengan putusan pengadilan atas kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda terdakwa berikutnya, atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam dan sang Istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, telah menjalani putusan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawati dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama limabelas tahun penjara. Hal ini didasarkan pada pelanggaran yang telah dilakukan pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk Ricky Rizal, menurut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan yang Berlarut-Larut
Jika ditelisik ke belakang, persidangan sendiri sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, dan sempat menjadi perhatian nasional.
Selain karena kasus ini terjadi dalam internal POLRI, kejadian ini juga sempat menjadi perbincangan setelah pelaku penembakan Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan atas kejadian yang terjadi.
Tidak sedikit perdebatan yang muncul dalam persidangan, penyajian barang bungki, konfirmasi, serta keterangan yang diberikan oleh setiap pihak. Hingga akhirnya pada pertengahan Februari 2023 ini masing-masing terdakwa memperoleh putusan pengadilan untuk apa yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Persidangan sendiri dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB lalu. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, persidangan berjalan dengan cukup lancar.
Sidang ini disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi, dan disiarkan pula pada akun YouTube dari PN Jakarta Selatan dengan nama akun PN JAKARTA SELATAN.
Link streaming live sidang Kuat M’ruf dapat diklik pada . Alternatif link lain klik di sini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Viral Lagi Penjelasan Hotman Paris Soal Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo Bakal Berubah?
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf : Saya Akan Banding
-
Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis, Bakal Senasib Seperti Kuat Ma'ruf?
-
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia, Oesin Bestari Jadi Orang Pertama yang Dieksekusi
-
Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka