SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu mengungkapkan telah melakukan penindakan terhadap 7.881 bakal pakaian besar impor.
Penindakan yang dilakukan Dirjen Bea Cukai terhadap ribuan bal pakaian bekas impor tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga Februari 2023.
Dikutip bandungbarat.suara.com dari Antara News pada Rabu (15/3/2023), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pihaknya selalu memitigasi beberapa titik risiko.
Beberapa titik risiko tersebut berdasarkan pola penangkapannya yang terjadi di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.
“Ini didominasi oleh titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” kata Askolani.
Dari 7.881 bal yang telah ditindak, 6.177 bal pakaian bekas impor ditindak pada tahun 2022 dan 1.704 bal pada bulan Januari hingga Februari 2023.
Bukan hanya melakukan pengawasan pada pelabuhan tak resmi, mereka juga turut mengawasi importasi yang terjadi di pelabuhan utama.
Pelabuhan utama yang menjadi titik pengawasan tersebut di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.
Selain itu, pihak Dirjen Bea Cukai juga mengungkapkan modus yang dilakukan para importir bal pakaian bekas tersebut.
Modus yang dilakukan adalah undeclared atau misdeclared,di mana komiditi pakaian besar itu diselipkan di antara barang lainnya.
Askolani juga mengungkapkan bahwa impor barang komoditi berupa pakaian besar sebenarnya tidak diizinkan di Indonesia.
“Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan ditetapkan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya,” tuturnya.
Sebelumnya, bisnis yang lebih dikenal dengan sebutan thrifting ini telah menjadi perbincangan di kalangan pelaku UMKM, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) yang mana mengusulkan untuk melarang bisnis ini.
Lantaran, bisnis pakaian bekas impor atau thrifting ini dinilai telah merusak ekosistem UMKM lokal.
Sebagaimana juga seperti yang telah disinggung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang melarangnya.(*)
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Mathew Baker Naik Kelas, Nova Arianto Bangga Target Utama Cetak Pemain Senior Tercapai
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Foto Pocong Ini Sempat Bikin Warga Palembang Resah, Akhir Ceritanya Tak Disangka
-
Dari Sekarang untuk Masa Depan: Less Waste yang Dimulai dari Diri Sendiri
-
Vivo S60 Menggoda Pasar 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai Besar dan Kamera Canggih
-
Sinopsis Magical Secret Tour, Film Jepang Terbaru Kasumi Arimura