SuaraBandungBarat.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait penundaan pemilu.
Menurut Mahfud MD, penundaan pemilu jika dipaksakan, ini jutsru akan menimbulkan problem hukum.
“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” ucap Mahfud MD dilansir dari ANTARA pada Minggu (19/3/2023).
Lebih lanjut, ia menuturkan penundaan pemilu ini harus mengubah Undang-Undang Dasar yang ternyata memakan biaya yang lebih jauh mahal.
Pasalnya, ketika mengubah UUD ini akan memakan biaya politik, biaya sosial, dan biaya uang juga.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo masa jabatannya akan habis pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan konstitusi pada pasal 7 terkait pemilu yang dilangsungkan selama 5 tahun sekali.
“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR dan DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu,” tuturnya.
Perlu diketahui juga, bahwa jadwal pemilu ini merupakan muatan konstitusi dan bukan muatan undang-undang.
Oleh karena itu, penundaan pemilu tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun pengadilan, melainkan pembuat konstitusi.
“Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang, tapi jadwal definitive periodik adalah muatan konstitusi. Tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” katanya.
Kemudian jika diasumsikan bahwa pembuat konstitusi adalah partai politik yang ada di MPR, hanya mungkin terjadi ketika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
“Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang. PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka kourum tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” tutur Mahfud.(*)
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara