Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD mewanti-wanti penundaan Pemilu, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu.
"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Menko Mahfud di Manado, melansir Antara, Minggu (19/3/2023).
Menurutnya, 20 Oktober 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis karena menurut konstitusi pasal 7 disebut, Pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," jelas Mahfud MD.
Jadwal Pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.
"Jadwal teknis Pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," dia menjelaskan.
Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ungkap Mahduf MD.
Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan Pengadilan Jakarta Utara soal Penundaan Pemilu Hingga 2025, Salah Kamar
"Karena itu mari kita memastikan Pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya," ucapnya.
Menurut Menko Mahfud, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.
"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya.
Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.
"Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan," ujarnya.
"Jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai," pungkas Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Gawat! LSI Denny JA Prediksi Dukungan untuk Partai-Partai Islam Bakal Jeblok di Pemilu 2024
-
Mahfud MD Siap Boyong Data Otentik Dugaan TPPU Rp 300 T Pegawai Kemenkeu ke DPR RI
-
Jokowi Bentuk Tim PPHAM untuk Korban Kasus HAM Berat, Apa Saja Tugasnya?
-
Yakin Sisa Anggaran Pemilu 2023 Segera Cair, Bawaslu: Semoga Pintu Langit Bergetar
-
Skakmat Kemenkeu Berbekal Data, Mahfud MD Siap Buka Babak Baru Kasus Rp 300 Triliun
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri