suarabandungbarat.id - Di Kota Bandung, Jawa Barat, terdapat tradisi membangunkan sahur yang telah ada sejak lama. Tepatnya di kampung Sekeloa, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, ada suatu tradisi bernama sasauran.
Terpantau dari YouTube Sopo Indonesia, Tradisi yang sesuai dengan namanya ini dilakukan oleh sekelompok warga yang bertujuan untuk membangunkan orang yang sedang tertidur agar segera melakukan makan sahur.
Biasanya tradisi sasauran dilakukan dengan membunyikan beragam alat musik tradisional seperti gendang, suling, gong hingga kenong. Alat-alat musik itu dibunyikan dengan lantang agar orang yang mendengarnya terbangun.
Segerombolan warga yang mayoritas adalah pemuda setempat berkumpul mulai pukul 01.00 WIB. Sebelum memulai aksinya, mereka terlebih dulu menyiapkan alat-alat musik yang akan dibawa serta mengumpulkan pasukan sasauran.
Baru sekitar pukul 02.30 WIB, pasukan sasauran ini beraksi. Mereka berkeliling kampung sembari membunyikan alat musik. Tidak lupa, pasukan sasauran melakukan saur bersama.
Menyambut sahur pertama pada Ramadan kali ini, tak hanya warga Bandung namun warga Gorontalo juga melakukan tradisi ketuk sahur. Kembang api dan bunyi kentongan menyemarakkan tradisi ketuk sahur di Gorontalo. Ribuan warga Kelurahan Talumolo, Gorontalo, banjir ke jalan untuk menyambut sahur perdana pada Ramadan 1444 H.
Secara kompak, anak-anak hingga orang dewasa mengetuk kentongan bambu sambil sesekali berselawat. Mereka berjalan kaki dari depan kantor Wali Kota Gorontalo, membangunkan warga untuk bersantap sahur.
Tradisi ketuk sahur yang telah berjalan sejak 2014 ini, menjadi bentuk sukacita warga Gorontalo dalam menyambut Ramadan. Ketuk sahur ini rencananya akan dilaksanakan setiap hari menjelang sahur selama sebulan penuh.
Meskipun unik, namun tradisi menggunakan beduk ini di beberapa daerah sudah mulai berkurang terkait larangan membuat gaduh di malam hari yang diatur dalam Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang berbunyi:
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Usai Persib Bandung Tekuk Bhayangkara FC
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.” (*)
Berita Terkait
-
Aldila Sutjiadi Awali Miami Open dengan Tantang Ganda Unggulan Keenam
-
Persib Bandung Taklukkan Bhayangkara FC Lewat Gol Sato dan DDS, Apakah Asa Juara Masih Ada?
-
Berita Pilihan: Anak Deddy Dores Gak Mampu Beli Beras, Peter Gontha Ngamuk
-
Hasil BRI Liga 1: Persik Kediri Tundukkan Persita Tangerang di Stadion Brawijaya
-
5 Drakor Terbaru Cha Tae Hyun yang Ultah ke-47, Brain Works Sayang Dilewatkan!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Siapakah Baal Epstein Files? Ramai Disebut-sebut, Begini Sejarahnya
-
5 Sunscreen Lawan Kulit Berjerawat, Aman Dipakai Sehari-hari
-
4 Tinted Sunscreen SPF 50 untuk Proteksi Maksimal dan Kulit Glowing Sehat
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
5 Kemenangan Beruntun Jadi Modal Pertamina Enduro, Megawati Incar Posisi Teratas Proliga 2026
-
Kakak Bela Virgoun soal Hak Asuh Anak: Dia Suami Gagal, Tapi Ayah yang Bertanggung Jawab
-
Bank Indonesia Benarkan 21 Karung Cacahan Uang di TPS Bekasi
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
5 Rekomendasi Sepeda Gravel Lokal, Modal 3 Jutaan Tembus Segala Medan
-
Jisoo BLACKPINK Selami Dunia Kencan Virtual di Trailer Boyfriend on Demand