Presiden Joko Widodo segera mengumpulkan potensi investor yang ingin menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur, setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk merinci peta IKN agar investor yang hendak membangun perumahan, maupun fasilitas pendukung lainnya di IKN dapat terpetakan.
Kementerian PUPR juga sudah menempatkan letak pembangunan dari para investor yang sudah mengajukan komitmen melalui "Letter of Intent" (LOI).
"Jadi ini ada tempat komersial, yang warna kuning itu permukiman dan komersial, yang biru-biru ini perkantoran. Jadi tujuannya itu beliau (Presiden) ngecek nanti setelah Lebaran beliau mudah-mudahan akan ke sana," kata Basuki, dikutip dari YouTube MetroTV (5/4/2023)
Dari luas lahan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 6.600 hektare, Kementerian PUPR mengalokasikan 63 persen luas lahan untuk kawasan hijau.
"Ini sudah semua peruntukannya lebih detil, yang hijauan ini ada 63 persen dari total 6.700 hektare, jadi masih dalam koridor 'Smart Forest City'," kata Basuki.
Menteri PUPR menambahkan lahan investasi di IKN ini dapat dibeli, namun ia tidak bisa merinci bentuk status kepemilikan lahan tersebut. Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin berharap lahan seluas 256.000 hektare yang telah diplot untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan beberapa zonasi tidak menimbulkan masalah ke depannya.
"Artinya tidak ada masalah yang tertinggal pada saat proses ini terus berjalan ke depan," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima
Yanuar mempertanyakan estimasi jumlah pelepasan kawasan hutan dari total 256.000 hektare lahan IKN.
Ia meminta Pemerintah agar memberi kejelasan terkait dengan status hak guna usaha (HGU) di beberapa lahan IKN.
"Eksisting lahan yang terkait dengan hak guna usaha (HGU) yang sudah ada itu berapa sebetulnya? 'Kan tidak mungkin juga di sana tidak ada HGU,” ujarnya.
"Kita juga ingin mengetahui penyelesaiannya bagaimana terhadap para pengusaha yang memiliki itu seberapa luasnya," sambungnya.
Hal itu, termasuk informasi atas penyelesaian tanah yang sudah atau belum terdaftar yang dimiliki masyarakat dengan beragam kategori di lahan IKN.
"Ada individual atau private, mungkin perambah hutan, atau tanah komunal tanah adat, atau bahkan mungkin tanah-tanah yang memiliki sejarah masa lampau yang panjang, misalnya tanah-tanah kesultanan atau tanah lainnya termasuk juga tanah telantar," tuturnya.
Potensi masalah yang timbul dari klaim warga atau kelompok tertentu soal kepemilikan tanah, termasuk klaim dari pihak-pihak adat, komunal, atau pihak kesultanan.
Berita Terkait
-
Daftar Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Dipanggil Indra Sjafri, Marselino Ferdinan dan Hokky Caraka Termasuk
-
Ramadhan Sananta Belum Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Indra Sjafri: Biar Dia Pesta Dulu Bersama Timnya
-
Jadi Sorotan Publik, Ini Profil Biodata Mahfud MD yang Sempat Berseteru dengan Arteria Dahlan
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Telat Buyung Ismu Selamatkan Barito Putera dari Keganasan Bhayangkara FC
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
PSSI Akui Sedang Naturalisasi Pemain Keturunan, Siapa Dia?
-
Detail Tersembunyi di Jersey Baru Timnas Indonesia, Erick Thohir Ungkap Fakta Menarik!