/
Minggu, 23 April 2023 | 14:07 WIB
Apakah Ada Ganjil Genap Selasa Libur Lebaran 2023? Duh Hati-hati, Pemilik Mobil Catat Nih (fanjianhua/Freepik)

SUARABANDUNGBARAT - Apakah Ada Ganjil Genap Selasa Libur Lebaran 2023? Duh Hati-hati, Pemilik Mobil Catat Nih.

Dalam rangka liburan Lebaran tahun 2023 pada tanggal 19 hingga 25 April 2023, kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan dihapuskan. Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah memberikan informasi mengenai hal ini.

Dalam unggahan di media sosial, Dishub menyatakan bahwa "#TemanDishub, terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, sistem ganjil genap di 26 ruas jalan akan DIHAPUSKAN pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023." Hal ini dikutip pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023.

Dishub menjelaskan bahwa penghapusan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Menurut peraturan tersebut, ganjil genap akan dihapuskan jika terdapat hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

"Dishub mengklarifikasi bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat 3 Pergub 88 tahun 2019: Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Dishub.

Dalam hal ini, Dishub meminta agar para pengguna jalan dapat menyesuaikan diri dengan aturan penghapusan ganjil genap ini.

Kebijakan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Selain itu, penerapan ganjil genap juga tidak akan diberlakukan di kawasan wisata di Ibu Kota Jakarta. Kebijakan ini berlaku tidak hanya pada akhir pekan dan libur nasional saja. Hal ini disebabkan oleh rendahnya intensitas kendaraan yang melintas di sekitar jalan-jalan wisata Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung. Peraturan ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Ketakutan, Panglima TNI Diminta Pertimbangkan Penggunaan Istilah 'Siaga Tempur'

Load More