/
Rabu, 03 Mei 2023 | 21:23 WIB
Ilustrasi seorang ibu tengah menjamak shalat usai menyusui anaknya. (freepik.com)

SuaraBandungBarat.id – Sholat 5 waktu sesuai pada waktunya adalah kewajiban umat Islam, namun kewajiban ini terkadang sulit dijaga oleh sebagian umat Islam karena berbagai hal yang mendesak, seperti ibu menyusui.

Dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official pada Rabu (3/5/2023), ibu menyusui diperbolehkan untuk menggabungkan sholat atau disebut dengan jamak, jamak yang ia lakukan ini bersifat masyaqqah.

Terdapat sebab yang membolehkan umat Muslim untuk menjamak shalatnya yaitu masyaqqah atau jarak dan masafah atau tingkat kesulitan.

Masyaqqah bisa dilakukan oleh dokter yang akan memberi tindakan medis pada pasiennya, walaupun dokter ini tidak akan bepergian, operasi berlangsung selama 5 jam dimulai dari pukul 1 siang hingga 6 petang atau masuk waktu ibadah shalat maghrib, sehingga ia akan melewatkan sholat ashar, apabila dokter pamit sementara untuk mendirikan sholat ashar sementara tubuh pasiennya tengah dibedah, maka pasien akan celaka sehingga dalam kasus ini dokter dapat melaksanakan sholat ashar pada waktu sholat dzuhur dengan cara menjamak sholatnya yang dilakukan karena masyaqqah, hukumnya qiyas.

Terdapat 4 sumber hukum Islam serta kedudukannya yang disepakati oleh ulama yaitu Qur'an, hadits, ijma, dan qiyas.

Qiyas artinya mempertemukan sesuatu masalah yang tak ada nash hukumnya dengan sesuatu lain yang memiliki nash hukum karena adanya persamaan kemaslahatan di antara keduanya, seperti kisah Nabi Muhammad SAW berikut ini.

Pada zaman kenabiannya, Rasulullah pernah menjamak sholat dalam kondisi hujan lebat disertai angin kencang, Nabi Muhammad SAW memerintahkan jamaah yang berada di dalam masjid untuk menggabungkan sholat maghrib dan isya yang dilaksanakan pada waktu maghrib, dalam keadaan ini mereka tidak sedang menjalani safar atau bepergian, namun karena mereka merupakan ahli masjid atau orang yang secara disiplin mendirikan sholat di masjid, sehingga apabila mereka pulang ke rumah usai sholat maghrib lalu kembali lagi ke masjid untuk melaksanakan sholat isya dikhawatirkan membahayakan keselamatan dirinya, maka jamak ini bersifat masyaqqah.

“Sama kayak ibu tadi dalam kondisi anak kehausan, dalam haus itu jadi bahaya kalau dibiarkan ya dan kadang-kadang anak itu kalau minum ASI juga kadang enggak setengah jam gak 45 menit, ada yang 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan seterusnya, dalam kondisi gitu masyaqqah sifatnya, boleh dijamak untuk takhir, tapi diniatkan ya dam gak usah sholat sambil nyusuin, jangan ya, gendong boleh, bayi gak rewel gendong boleh, tapi sambil menyusui tidak ya, tahan dulu baru kemudian diniatkan untuk jamak takhir,” tutur Ustadz Adi Hidayat.(*)

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Baca Juga: Manchester City vs West Ham: 6 Fakta Menarik dan Link Live Streaming

Load More