- Baleg DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU PPRT di Jakarta, Senin (20/4/2026).
- Panja Baleg telah menuntaskan pembahasan 409 Daftar Inventaris Masalah melalui rapat maraton dan intensif secara sistematis.
- RUU PPRT yang berisi 37 pasal ini memberikan kepastian hukum serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026).
Rapat pleno yang digelar hingga malam hari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini menandai langkah besar bagi kepastian hukum jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pembukaannya, Dasco memastikan rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran anggota dari delapan fraksi.
"Puji syukur kita panjatkan bahwa atas perkenan-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat bertemu kembali dalam rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini. Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat Badan Legislasi pada hari ini telah dihadiri oleh 24 orang, terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi," ujar Dasco saat membuka rapat.
Setelah rapat dibuka, Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil kerja Panja.
Ia mengungkapkan bahwa Panja telah bekerja secara maraton dan intensif untuk membahas 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
"Panja pembahasan RUU PPRT dibentuk oleh Badan Legislasi dalam rapat kerja Badan Legislasi pada tanggal 20 April 2026. Selanjutnya Panja telah membahas RUU PPRT secara intensif dalam rapat Panja pada tanggal 20 April 2026," jelas Bob Hasan.
Bob menekankan terdapat 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut 12 poin tersebut:
- Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
- Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
- Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah PRT dan tindakan sejenis lainnya.
- Pemberdayaan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
- Pengecualian Usia: Orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya dan diberikan pengecualian.
- Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Bob merinci bahwa RUU PPRT ini secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal yang tersusun secara terstruktur dari ketentuan umum hingga penutup.
Baca Juga: RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
"Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panja dalam RUU PPRT ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga," tegasnya.
"Demikian Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, berakhir pula tugas Panja melakukan pembahasan RUU PPRT ini," pungkas Bob Hasan, disambut tepuk tangan hadirin.
Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan masing-masing fraksi partai di DPR RI mengenai persetujuan RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
-
Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat
-
Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati