- Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT dalam rapat pleno di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
- Seluruh fraksi DPR RI memberikan persetujuan untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna agar segera disahkan.
- Keputusan ini menjadi capaian bersejarah setelah pembahasan RUU PPRT sempat tertunda selama 22 tahun sejak tahun 2004.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini menyusul seluruh fraksi di DPR RI yang menyatakan setuju terhadap RUU PPRT, sebagaimana diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU PPRT serta Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri.
Sementara itu, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.
Kemudian, Dasco meminta persetujuan agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat.
"Setuju," pekik kompak anggota dewan yang hadir.
Usai proses ini, RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama pemerintah. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (20/4/2026).
Panja kemudian menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno pada hari yang sama.
Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan RUU PPRT terbilang sangat cepat setelah sebelumnya tertunda selama 22 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2004.
Terdapat 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut 12 poin tersebut:
- Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
- Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
- Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah PRT dan tindakan sejenis lainnya.
- Pemberdayaan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
- Pengecualian Usia: Orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya dan diberikan pengecualian.
- Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Berita Terkait
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Dana Reses Besar, Suara Rakyat Kecil: Saatnya Publik Menagih Akuntabilitas
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
-
Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan