News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Baca 10 detik
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU PPRT dalam rapat pleno di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
  • Seluruh fraksi DPR RI memberikan persetujuan untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna agar segera disahkan.
  • Keputusan ini menjadi capaian bersejarah setelah pembahasan RUU PPRT sempat tertunda selama 22 tahun sejak tahun 2004.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini menyusul seluruh fraksi di DPR RI yang menyatakan setuju terhadap RUU PPRT, sebagaimana diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU PPRT serta Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri.

Sementara itu, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.

Kemudian, Dasco meminta persetujuan agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," pekik kompak anggota dewan yang hadir.

Usai proses ini, RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama pemerintah. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (20/4/2026).

Panja kemudian menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno pada hari yang sama.

Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan RUU PPRT terbilang sangat cepat setelah sebelumnya tertunda selama 22 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2004.

Terdapat 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan. Berikut 12 poin tersebut:

  • Asas Perlindungan: Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Mekanisme Perekrutan: Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  • Batasan PRT: Setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan Online/Offline: Perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
  • Pelatihan Calon PRT: Adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  • Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
  • Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah PRT dan tindakan sejenis lainnya.
  • Pemberdayaan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  • Pengecualian Usia: Orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya dan diberikan pengecualian.
  • Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Load More