SuaraBandungBarat.id- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan angkat bicara terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Ia mengatakan, dalam kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan pihaknya memastikan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," katanya Sabtu (13/5/2023).
Ia menambahkan, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV .
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," katanya.
Ia menegaskan, saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan namun yang ada adalah pejabat fungsional.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Hengky Kurniawan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Aktivitas tersebut, menduga Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Ribu Meter Sabtu Pagi Ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.
"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (12/5/2023).
Ia menyebut, hal tersebut dilakukan oleh KPK untuk memastikan kalau laporan tersebut sudah memenuhi syarat.
"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
-
Saat AI Merasuki Dunia Seni: Sineas dan Seniman di Ambang Kehilangan Diri
-
Timnas Brasil: Ambisi Selecao Mengakhiri Puasa Gelar Kejayaan Joga Bonito di Piala Dunia 2026
-
3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit
-
Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD
-
Menyemai Adat di Muaro Jambi, Rahasia Ulur Antar Serah Menuang Lembago
-
Tebar Ancaman ke Persib, Shayne Pattynama Pede Persija Berjaya di GBK
-
Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar
-
Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran