- Ketua MKMK, Palguna, menegaskan akan mundur jika diminta melanggar sumpah jabatan terkait kerahasiaan proses etik.
- Kerahasiaan substansi perkara yang sedang diperiksa adalah prinsip fundamental MKMK yang tidak bisa ditawar demi marwah institusi.
- Pemeriksaan laporan terhadap hakim Adies Kadir wajib ditindaklanjuti karena laporan telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi.
Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan etik di lembaga yang dipimpinnya.
Ia menyatakan lebih memilih meletakkan jabatan daripada harus melanggar sumpah dengan membuka substansi perkara yang sedang berjalan kepada publik maupun DPR.
Hal itu ditegaskan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI terkait polemik laporan terhadap hakim MK Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” kata Palguna di hadapan anggota dan pimpinan Komisi III DPR.
Ia menjelaskan, bahwa kerahasiaan dalam proses pemeriksaan merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar.
Menurutnya, membeberkan isi perkara yang masih dalam penanganan justru akan menjerumuskan anggota MKMK pada pelanggaran sumpah jabatan dan hukum acara.
“Tidak mungkin kami sampaikan di sini. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” ujarnya.
Mantan Hakim Konstitusi ini menggambarkan betapa ketatnya prosedur kerahasiaan di internal MKMK.
Ia mengungkapkan bahwa staf internal pun tidak diperkenankan mengetahui isi pembahasan saat majelis sedang mengambil keputusan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah institusi dan pribadi hakim yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
“Begitu cara kami mencoba menghormati privasi dan martabat dari hakim konstitusi yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran etik,” kata dia.
Selain masalah kerahasiaan, Palguna menjawab kritik anggota dewan mengenai mengapa laporan terhadap Adies Kadir tetap diproses.
Ia menegaskan, bahwa setiap laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi secara resmi wajib ditindaklanjuti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi, tanpa pengecualian.
“Kami terikat hukum acara. Begitu suatu laporan diregistrasi dan memenuhi syarat, kami harus periksa,” ucap Palguna menolak permintaan untuk menghentikan laporan tertentu secara sepihak.
Rapat tersebut berlangsung cukup alot setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan urgensi MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Adies Kadir. Para legislator menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR yang seharusnya berada di luar jangkauan kewenangan etik MKMK.
Berita Terkait
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!