- Ketua MKMK, Palguna, menegaskan akan mundur jika diminta melanggar sumpah jabatan terkait kerahasiaan proses etik.
- Kerahasiaan substansi perkara yang sedang diperiksa adalah prinsip fundamental MKMK yang tidak bisa ditawar demi marwah institusi.
- Pemeriksaan laporan terhadap hakim Adies Kadir wajib ditindaklanjuti karena laporan telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi.
Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan etik di lembaga yang dipimpinnya.
Ia menyatakan lebih memilih meletakkan jabatan daripada harus melanggar sumpah dengan membuka substansi perkara yang sedang berjalan kepada publik maupun DPR.
Hal itu ditegaskan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI terkait polemik laporan terhadap hakim MK Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” kata Palguna di hadapan anggota dan pimpinan Komisi III DPR.
Ia menjelaskan, bahwa kerahasiaan dalam proses pemeriksaan merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar.
Menurutnya, membeberkan isi perkara yang masih dalam penanganan justru akan menjerumuskan anggota MKMK pada pelanggaran sumpah jabatan dan hukum acara.
“Tidak mungkin kami sampaikan di sini. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” ujarnya.
Mantan Hakim Konstitusi ini menggambarkan betapa ketatnya prosedur kerahasiaan di internal MKMK.
Ia mengungkapkan bahwa staf internal pun tidak diperkenankan mengetahui isi pembahasan saat majelis sedang mengambil keputusan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah institusi dan pribadi hakim yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
“Begitu cara kami mencoba menghormati privasi dan martabat dari hakim konstitusi yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran etik,” kata dia.
Selain masalah kerahasiaan, Palguna menjawab kritik anggota dewan mengenai mengapa laporan terhadap Adies Kadir tetap diproses.
Ia menegaskan, bahwa setiap laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi secara resmi wajib ditindaklanjuti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi, tanpa pengecualian.
“Kami terikat hukum acara. Begitu suatu laporan diregistrasi dan memenuhi syarat, kami harus periksa,” ucap Palguna menolak permintaan untuk menghentikan laporan tertentu secara sepihak.
Rapat tersebut berlangsung cukup alot setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan urgensi MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Adies Kadir. Para legislator menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR yang seharusnya berada di luar jangkauan kewenangan etik MKMK.
Berita Terkait
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas
-
Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban
-
Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini
-
Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun
-
Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran
-
Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!
-
Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender
-
Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila